RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Persetujuan Pencabutan Perda & Rancangan Peraturan DPRD

01 paripurna virtual

RAPAT VIRTUAL. DPRD Provinsi Jateng saat rapat paripurna secara virtual dengan agenda Persetujuan Raperda tentang Pencabutan Perda dan Persetujuan Rancangan Peraturan DPRD, Senin (7/9/2020), di Lantai 4 Gedung Berlian Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang. (foto rahmat yasir widayat)

GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna secara virtual, Senin (7/9/2020), Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto 
memutuskan bahwa Raperda tentang Pencabutan Perda dan Rancangan Peraturan DPRD telah mendapat persetujuan dari Anggota Dewan. Dengan begitu, kedua aturan tersebut sudah sah menjadi perda dan peraturan DPRD.

Dalam laporan Bapemperda yang dibacakan Dwi Yasmanto, dijelaskan bahwa ada 2 perda yang dicabut dalam Raperda tentang Pencabutan Perda tersebut. Yakni, Perda Penyelenggaraan Perhubungan-Telekomunikasi dan Perda Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan-Telekomunikasi.

“Untuk itu, kami mohon persetujuannya mengenai pencabutan perda tersebut,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra itu.

Usai penyampaian laporan Bapemperda, Bambang meminta persetujuan dari para Anggota Dewan. Setelah disetujui, dilanjut dengan pendapat gubernur mengenai Raperda Pencabutan Perda tersebut.

Setelah itu, dilanjut laporan Pansus Peraturan DPRD yang menyampaikan permohonan persetujuan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Menurut juru bicara sekaligus Ketua Pansus, Soenarna, rancangan Kode Etik dan Tata Beracara itu mengubah beberapa aturan di dalamnya.

“Ada pengurangan dan penambahan pasal serta penggantian judul Bab dalam rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Khusus kode etik, tetap ditangani oleh Badan Kehormatan. Untuk itu, kami berharap DPRD bisa menyetujui rancangan tersebut menjadi peraturan DPRD,” kata Legislator Golkar tersebut.

Dari penyampaian pansus itu, Bambang meminta persetujuan dari para Anggota Dewan dan diputuskan bahwa rancangan tersebut dapat menjadi Peraturan DPRD. Rapat paripurna selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (10/9/2020) mendatang dengan agenda diantaranya Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2020, Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Status PD Air Bersih Tirta Utama, dan Laporan Reses Masa Persidangan Ketiga. (ariel/priyanto)

Berita Terkait

  • Diskusi soal Pembentukan Biro Pelayanan Pimpinan

    DENPASAR – Komisi A DPRD bersama Biro Umum Setda Provinsi Jateng berdiskusi dengan Biro Humas Protokol Setda Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025). Pokok bahasannya mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Biro Umum Setda Jateng saat ini.

  • Disorot, Perekaman Data Penduduk selama Pandemi

    TEMANGGUNG – Masih tingginya kasus Covid-19 di Jateng berdampak pada terhambatnya kegiatan/ aktifitas masyarakat, termasuk pelayanan publik. Dalam hal ini, Komisi A DPRD Provinsi Jateng menyoroti soal teknis pelayanan perekaman data di sejumlah dinas kependudukan & catatan sipil (disdukcapil) di Jateng, salah satunya Kabupaten Temanggung.

  • Komisi B Temui Pedagang Pasar Weleri

    GEDUNG BERLIAN – Komisi B DPRD Prov. Jateng menerima perwakilan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Weleri Kab. Kendal, Senin (28/3/2022). Dalam audiensi tersebut, mereka diterima Sekretaris Komisi B Muhammad Ngainirrichadl dan anggota David Ishaq Aryadi serta didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah di ruang rapat komisi.

  • Komisi A Tinjau Aset Milik Pemprov Disewa Pemkab Sragen

    SRAGEN – Komisi A DPRD Jateng meninjau aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Sragen, Rabu (21/12/2022). Aset dimaksud berupa tanah seluas 1.505 m2 dan bangunan seluas 84 m2 di Jalan Ade Ima Suryani Nasution No. 1. Saat ini aset dimaksud dipakai oleh Pemerintah Daerah Sragen melalui perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sragen.