Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

JALAN PROVINSI. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal penyelenggaraan jalan provinsi dalam acara ‘Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi’ yang digelar Komisi D DPRD Provinsi Jateng di Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/8/2026). (foto rafdan raharjo)
SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi.
Dorongan tersebut mengemuka dalam acara ‘Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi’ yang digelar Komisi D DPRD Provinsi Jateng di Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/8/2026). Ketua Komisi D, Nur Saadah, mengatakan raperda tersebut diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan jalan provinsi agar semakin mantap dan layak digunakan masyarakat. Regulasi baru juga dibutuhkan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru serta mengantisipasi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“DPRD tidak hanya memfungsikan fungsi legislasinya secara normal tapi aktif menyelesaikan permasalahan rakyat,” tegas Nur Saadah dalam forum tersebut.

Menurut dia persoalan jalan tidak semata berkaitan dengan pembangunan fisik. Pengelolaan jalan membutuhkan kepastian mengenai kewenangan, data, pemeliharaan, pengawasan hingga keterlibatan masyarakat.
Regulasi itu diharapkan dapat memperkuat pemeliharaan jalan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan infrastruktur, sekaligus mempertegas peran masyarakat dalam mengawasi kondisi dan pengelolaan jalan provinsi. Wakil Ketua Komisi D, Joko Purnomo, menambahkan penyelenggaraan jalan menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Joko saat membacakan sambutan Ketua DPRD Provinsi Jateng dalam uji publik Raperda.
“Penyelenggaraan jalan di Provinsi Jateng merupakan langkah krusial untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas infrastruktur transportasi kita. Sejalan dengan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan provinsi bukan sekadar infrastruktur fisik, melainkan urat nadi yang menggerakkan roda ekonomi, sosial, dan budaya,” ujarnya.

Kebutuhan regulasi semakin mendesak seiring tingginya mobilitas penduduk dan bertambahnya beban jalur logistik. Kondisi tersebut terutama terasa pada ruas-ruas yang menjadi penghubung kawasan industri dan pusat-pusat kegiatan ekonomi.
Di sisi lain, kondisi jalan provinsi Jateng saat ini menunjukkan sebagian besar ruas telah berada dalam kondisi mantap. Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Provinsi Jateng Temmy Purboyono menyebut tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai sekitar 94,01% dari total panjang jalan sekitar 2.440 kilometer.
Meski demikian, masih terdapat ruas yang membutuhkan penanganan. Pemerintah daerah terus melakukan peningkatan dan pemeliharaan rutin, termasuk pembangunan drainase dan talud di sejumlah wilayah. Langkah tersebut dilakukan untuk menangani titik-titik kerusakan sekaligus mengantisipasi dampak musim hujan terhadap konstruksi jalan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan jalan membutuhkan kebijakan yang tidak berhenti pada pembangunan atau perbaikan ruas.
Uji publik tersebut turut menghadirkan akademisi Universitas Negeri Semarang (Unnes) Alfa Narendra sebagai narasumber. Masukan dari berbagai pihak dalam forum tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan DPRD Provinsi Jateng.
Melalui raperda tersebut, Komisi D berharap penyelenggaraan jalan provinsi memiliki pijakan hukum yang lebih kuat sehingga kualitas jalan dapat dipertahankan, penanganan kerusakan lebih terukur, dan kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur transportasi yang aman serta layak dapat dipenuhi secara berkelanjutan.(rafdan/red.)






