Bahas Penyertaan Modal, Pansus Rapat bersama Pemkab Karanganyar

01 pansus modal

RAPAT PANSUS. Pansus Penyertaan Modal DPRD Jateng rapat bersama Pemkab Karanganyar, Senin (22/7/2019), membahas Raperda Perubahan atas Perda nomor 14/2013 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jateng kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga. (foto sunu andhy purwanto)

KARANGANYAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng Raperda Perubahan atas Perda nomor 14/2013 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jateng kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga, Senin (22/7/2019), merampungkan pembahasan bersama Pemkab Karanganyar. Menurut Ketua Pansus Bambang Eko Purnomo, yang biasa disapa BEP, beberapa pasal sudah selesai dibahas dan Rabu (3/7/2019) akan dikonsultasikan ke Kemendagri.

“Sebenarnya, raperda perubahan itu harus sudah rampung pada awal 2019. Namun, karena ada beberapa perubahan peraturan, baik dari Kemendagri, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun perda-perda yang ada di provinsi (Jateng), sehingga belum kelar,” kata Legislator Partai Demokrat itu.

BEP lebih lanjut menjelaskan tadi sudah dibahas juga permasalahan Karanganyar yang tidak memiliki Perda Penyertaan Modal. “Selama ini penyertaan modalnya masih diatur dalam Perda APBD dan eksekusinya dengan SK (Surat Keputusan) Bupati,” ujarnya.

Hal itu diakui oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Karanganyar Siti Maesyaroh. Namun, pada tahun ini pihaknya telah membuat Perda 15/2019 perubahan atas Perda 8/2015 tentang Penyertaan Modal pada Bank Jateng.

“Sehingga, kami bisa menganggarkan penyertaan modal di APBD Perubahan 2019 dan jika raperda yang dibahas nanti disetujui menjadi perda, Karanganyar sudah punya dasar untuk menyertakan modal di Bank Jateng,” jelasnya lagi.

Ditambahkan, selama ini terkait penyertaan modal ke Bank Jateng maupun ke 7 BUMD Karanganyar, selalu dianggarkan pada Perda APBD. Masing-masing BUMD sudah ada alokasi anggarannya, termasuk BPR BKK Tasikmadu dan BKK Karanganyar yang sahamnya dimiliki bersama Pemprov Jateng.

“Untuk pelaksanaannya, diterbitkan SK (Surat Keputusan) Bupati dan berdasarkan kajian masing-masing BUMD kami ajukan pencairannya ke BKD (Badan Keuangan Daerah), ” tuturnya. (sunu/ariel)

Info Lainnya

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan

  • Dikonsultasikan, Dana Cadangan Pilkada ke Kemendagri

    JAKARTA — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mewanti-wanti potensi ledakan anggaran pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, total kebutuhan dana untuk menyokong pesta demokrasi lima tahunan di Jateng diperkirakan tembus hingga Rp 2,2 triliun.  

  • Penting, Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Desa

    SEMARANG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong pemerintah desa di seluruh Jateng untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan evaluasi anggaran desa. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Putro Negoro Rekthosetho menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan sejauh mana pemdes mampu mengelola anggarannya secara terbuka dan berintegrasi.