Dipantau, Kesiapan Pemalang Terapkan Perda Dana Cadangan Pilkada 2029

IMG 20260721 WA0058

SOAL PILKADA. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal dana cadangan pilkada di Kabupaten Pemalang, Senin (20/7/2026). (foto priskilla candra cahyaningtyas)

PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada 2029. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo, saat menerima rombongan Komisi A, Senin (20/7/2026).

Turut serta dalam pertemuan itu. Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto. Anggota Komisi A, Sumarsono, saat berdiskusi menjelaskan pihaknya ingin mengetahui persiapan apa saja yang telah dilakukan daerah terutama dalam masalah anggaran guna menghadapi Pilkada 2029.

Joko menerangkan perda tersebut telah disahkan pada 30 Juni 2026, menyusul masuknya rancangan ke dalam Program Penyusunan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang belum tuntas pada saat itu. Berdasarkan estimasi kebutuhan, lanjut dia, penyelenggaraan Pilkada 2029 di Kabupaten Pemalang memerlukan dana sebesar Rp 67,8 miliar untuk membiayai operasional di 2.209 tempat pemungutan suara (TPS).

1001055170

Pencadangan anggaran akan dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp 30 miliar pada 2027, Rp 30 miliar (2028), dan sisa kebutuhan akan dipenuhi pada 2029. Dalam peraturan itu juga diatur ketentuan, apabila target pencadangan pada satu tahun tidak terpenuhi, maka kekurangannya wajib dipenuhi pada tahun berikutnya.

“Dana cadangan akan disimpan secara khusus di Bank Jateng melalui rekening giro terpisah sehingga tidak tercampur dengan dana daerah lainnya dan menghasilkan bunga. Penarikan dana pun tidak dilakukan sekaligus, melainkan disesuaikan dengan tahapan kebutuhan, berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan Bank Jateng,” urainya.

Joko juga memastikan penyusunan dana cadangan tersebut tidak mengganggu belanja wajib maupun program prioritas pemerintah daerah. Sebelum menetapkan besaran pencadangan, seluruh anggaran yang bersifat mandatory dan program unggulan sudah dipastikan teralokasi dengan baik.

1001055168

Pembahasan itu juga menyoroti 12 tahapan penyelenggaraan Pilkada sesuai aturan undang-undang yang berlaku, dengan estimasi total anggaran keseluruhan mencapai Rp 68,8 miliar. Kesbangpol Kabupaten Pemalang, ucap Joko, telah melakukan sinkronisasi program menyeluruh sehingga menghasilkan nilai anggaran secara menyeluruh. Pihak-pihak yang berkompeten di antaranya KPU, Bawaslu, TNI, Polri.

“Instansi tersebut telah menyampaikan proposal beserta rasionalisasi kebutuhan masing-masing. Usulan tersebut kemudian dibahas bersama sebelum pencairan dilakukan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ucap Joko.

Sementara, Kepala Kesbangpol Provinsi Jateng Harso Susilo turut serta hadir dalam pertemuan itu. Menurut dia perencanaan dana cadangan telah memperhitungkan sistem pembagian beban (sharing) antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota.

“Anggaran KPU Provinsi tanpa sharing mencapai Rp 2,8 triliun. Jika menggunakan pola sharing seperti pada Pilkada 2024, alokasi untuk KPU yang sebelumnya Rp791 miliar diperkirakan naik sekitar 12 persen menjadi Rp885 miliar,” paparnya. (gempi/red.)

Info Lainnya