Pentingnya Penguatan Mutu Panti Sosial

IMG 20260606 WA0118

SOAL PANTI. Komisi E DPRD Provinsi Jateng bersama Dinas Soial DI. Yogyakarta berdiskusi soal tata kelola panti sosial, Jumat (5/6/2026). (foto rahmat yasir widayat)

YOGYAKARTA – Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama Dinas Sosial Daerah Istimewa (DI.) Yogyakarta, Jumat (5/6/2026). Tujuannya, menggali informasi terkait pemenuhan rehabilitasi sosial di panti, tata kelola panti sosial, dan strategi pemberdayaan penerima manfaat pasca keluar dari panti.

Sebagai informasi, rombongan Komisi E dipimpin oleh Anggota Komisi E, Sururul Fuad. Kunjungan tersebut diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial DI. Yogyakarta Suyarno beserta jajaran.

Pada kesempatan itu, Sururul Fuad menjelaskan bahwa Jateng saat ini memiliki 56 panti sosial yang menangani berbagai kelompok penerima manfaat. Karena itu, diperlukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar layanan rehabilitasi sosial dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

1000980969

“Kami ingin mengetahui bagaimana tata kelola panti di DI. Yogyakarta, mulai dari program dan kegiatan yang dijalankan, proses rehabilitasi bagi penyandang masalah sosial hingga pemberdayaan setelah mereka keluar dari panti. Ini penting sebagai bahan evaluasi dan pengembangan layanan di Jateng,” ujarnya.

Menurut Sururul tantangan rehabilitasi sosial tidak hanya terletak pada proses pembinaan tapi juga pada keberlanjutan pendampingan setelah penerima manfaat kembali ke masyarakat. Selain itu, diperlukan koordinasi dan kerja sama lintas sektor maupun antarwilayah, mengingat penanganan penyandang masalah sosial sering kali melibatkan rujukan dari provinsi lain.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial DI. Yogyakarta Suyarno memaparkan capaian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial. Tercatat, ada 6 balai rehabilitasi sosial yang menangani berbagai kelompok penerima manfaat, mulai dari penyandang disabilitas, anak terlantar, remaja yang berhadapan dengan hukum, perempuan rentan sosial hingga penanganan korban bencana dan kasus HIV/AIDS.

Menurut dia layanan rehabilitasi sosial di DIY disesuaikan dengan hasil asesmen masing-masing klien. Masa rehabilitasi dapat berlangsung selama 3 bulan hingga 1 tahun, bahkan pada kasus tertentu dapat mencapai 3 sampai 5 tahun sesuai kebutuhan penanganan.

“Assessment menjadi pintu masuk utama dalam menentukan bentuk layanan yang diberikan. Namun, dalam praktiknya, kami juga menghadapi tantangan karena sulit menolak rujukan penyandang masalah sosial yang membutuhkan penanganan,” jelasnya.

Suyarno menambahkan keterbatasan kemampuan anggaran menjadi salah satu tantangan. Oleh karena itu, Dinas Sosial DIY terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya guna memastikan pelayanan sosial tetap berjalan optimal. (iyok/red.)

1000980967

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.