Perlunya Reformasi Pelayanan Publik Jateng

IMG 20260520 WA0148

LAYANAN PUBLIK. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pelayanan publik di Kantor Kemen PAN-RB, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (foto erpan)

JAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik. Regulasi yang telah berjalan lebih dari satu dekade itu dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan sistem pelayanan modern, terutama di tengah percepatan digitalisasi dan tuntutan pelayanan yang semakin inklusif.

Upaya memperkaya materi rancangan peraturan daerah (Raperda) itu dilakukan melalui konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (19/5/2026). Wakil Ketua Komisi A , Mukafi Fadli, menyoroti persoalan sistem perizinan OSS (Online Single Submission) yang dinilai sering menimbulkan persoalan di daerah. Menurut dia kemudahan perizinan langsung dari pusat kerap tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan aturan lokal yang berlaku di kabupaten/ kota di Jateng.

“Kadang pelaku usaha langsung menggunakan OSS tanpa mempertimbangkan aturan lokal maupun kearifan masyarakat setempat. Ini memunculkan perbedaan pandangan di daerah,” ujarnya di sela audiensi.

1000954737

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum optimalnya integrasi layanan digital. Mukafi menilai masyarakat kerap dipaksa datang langsung ke kantor pelayanan meski proses pengajuan sudah dilakukan secara daring.

“Kalau masyarakat sudah mengakses pelayanan secara online, kenapa masih harus datang offline. Ini yang menjadi persoalan pelayanan publik di Jateng,” katanya.

Dalam revisi perda itu, Komisi A juga mendorong penguatan mekanisme reward and punishment bagi penyelenggara layanan publik. Selain itu, penggunaan teknologi informasi hingga konsep pelayanan berbasis hak asasi manusia (HAM) juga mulai diterjemahkan ke dalam substansi Raperda.

1000954742

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin mengakui perkembangan pelayanan publik saat ini memang harus menyesuaikan perubahan pola layanan masyarakat. Ia menegaskan pelayanan digital tidak cukup hanya menghadirkan aplikasi tapi harus dibangun dalam sistem yang saling terhubung. Menurut dia Jateng perlu mengembangkan ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi melalui empat kanal layanan atau omni channel.

“Datang langsung tetap ada, online ada, jemput bola ada, dan self service juga ada. Semua harus ditawarkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Imanuddin konsep pelayanan berbasis HAM juga perlu diperkuat dalam revisi perda. Pelayanan publik, kata dia, tidak boleh membedakan masyarakat dalam kondisi apa pun, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, ibu hamil hingga korban bencana.

“Intinya semua masyarakat harus diperlakukan sama,” katanya.

Ia juga menilai budaya inovasi yang selama ini berkembang di Jateng layak dimasukkan ke dalam substansi Raperda. Inovasi, lanjut dia, perlu menjadi tradisi birokrasi sehingga setiap organisasi perangkat daerah memiliki kewajiban menghadirkan terobosan pelayanan.

1000954739

Sementara, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Tugiman B. Semita menekankan pentingnya penguatan sanksi dalam perda agar regulasi memiliki daya tekan terhadap penyelenggara pelayanan publik. Menurut dia aturan pelayanan publik selama ini belum berjalan maksimal karena lemahnya pengaturan sanksi di tingkat daerah. Ia juga menyoroti rendahnya budaya kompetisi di sektor pelayanan publik pemerintahan dibandingkan sektor swasta.

“Kompetisi pelayanan harus menjadi bagian penting dalam Raperda,” ujarnya.

Tugiman juga menyinggung kualitas sumber daya manusia aparatur pelayanan publik yang dinilai masih belum sepenuhnya siap menghadapi perkembangan teknologi. Ia menilai masih banyak pejabat pelayanan publik yang belum benar-benar menguasai sistem pelayanan modern.

Menanggapi hal itu, Imanuddin menjelaskan pemerintah pusat kini juga tengah memperkuat mekanisme perlindungan masyarakat melalui skema ganti rugi pelayanan. Skema tersebut memungkinkan pengguna layanan memperoleh kompensasi apabila pelayanan melampaui standar waktu atau merugikan masyarakat.

Selain itu, sanksi administratif bagi aparatur sipil negara juga dapat diterapkan bertingkat, mulai dari teguran lisan hingga hukuman disiplin berat, tergantung tingkat pelanggaran pelayanan yang dilakukan.(ashar/red.)

Berita Terkait

  • Daerah Wajib Persiapkan Penanganan Bencana Hidrometerologi

    MAGELANG – Komisi E DPRD Jateng tengah selama dua hari (30-31/8) mencari data dan masukan penanganan dampak Bencana hidrometerologi di dua lokasi yakni BPBD Kota Salatiga dan Kota Magelang. Didampingi Sekretaris BPBD Jateng Saifudin, saat berkunjung ke BPBD Kota Magelang diterima Asissten III Taufik dan Kepala BPBD Machbub Yani Arfian beserta jajarannya di ruang rapat kantor BPBD Kota Magelang. Rabu (31/8/2022).

  • Dampak UU Cipta Kerja, Perda Jateng Perlu Diinventarisir

    YOGYAKARTA – Menyikapi putusan mengenai Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng merasa perlu adanya inventaris dan langkah antisipatif terkait perda terkait. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Al Katiri, saat memimpin Diskusi Bapemperda DPRD Provinsi Jateng dan Bapemperda DPRD Provinsi DIY, Selasa (14/12/2021).

  • Pimpinan Sementara DPRD Ngobrol Bareng Wartawan

    GEDUNG BERLIAN – Ketua Sementara DPRD Jateng Bambang Kusriyanto mendapat kunjungan wartawan dari sejumlah media massa, Rabu (4/9/2019), di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang. Pada kesempatan itu, beberapa wartawan menanyakan soal jadwal penetapan pimpinan dewan definitif dan keanggotan alat kelengkapan dewan (AKD).

  • Susunan Keanggotaan Komisi A

    GEDUNG BERLIAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng telah menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD). Keanggotaan Komisi A, B, C, D, dan E telah terbentuk mulai dari pimpinan sampai anggota. Berikut susunannya :