BATAS WILAYAH : Ketua Komisi A Muhammad Saleh bersama Biro Pemerintah Setdaprov Jateng melihat batas wilayah Jateng-Jatim berada di Desa Gondosuli (Karanganyar) dan Desa Ngancar (Magetan).(foto: jos renaldi)
MAGETAN – Komisi A DPRD Jateng meminta kepada Kementerian Dalam Negeri supaya garis batas wilayah Jateng dengan Jatim, tepatnya di Kecamatan Tawangmangu bisa dikembalikan sesuai panhandle atau juluran batasan yang sudah menjadi kesepakatan kedua provinsi tersebut. Karena itulah Kemendagri perlu merevisi kembali Permendagri No 73/2007.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A Muhammad Soleh saat bersama rombongan melihat gapura batas Provinsi Jateng dan Jatim tepatnya di Desa Gondosuli, Kec. Tawangmangu (Karanganyar) dengan dengan Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Magetan, Selasa (16/7/2024).
“Jangan sampai masalah garis batas yang sudah disepakati sejak lama ini berubah. Masyarakat di dua wilayah ini bisa rebut. Kemendagri pun harus merevisi kembali aturan batas wilayah yang sudah dikeluarkan,” ucapnya.

Sebagaimana laporan dari Biro Pemerintahan Setdaprov Jateng, Budiman,SSTP menjelaskan dari Permendagri No 73/2007 itu, batas wilayah yang dikeluarkan Kemendagri merugikan Pemprov Jateng. Dari aturan itu ada penambahan wilayah Jatim sekitar 200 an meter dari garis batas wilayah yang lama. Penambahan wilayah itu memanjang sampai puncak Gunung Lawu.
“Pada 2023 kemarin, Desa Gondosuli dan Ngancar sempat ribut. Karena Jatim mendapat tambahan wilayah 193 meter. Riil dengan penambahan itu berapa ribu hektare lahan Jateng masuk Jatim. Kami di Pemprov Jateng sudah mengajukan permohonan revisi kepada Kemendagri. Butuh pengawalan,” ungkapnya.

Keributan itu, lanjut Budiman, buntut dari akan dibangunnya gapura oleh Pemprov Jatim di depan kawasan Cemara Kandang, tempat masuk pendakian Gunung Lawu dari Jateng. Sebenarnya perbatasan Jateng dan Jatim di sekitar Gunung Lawu ditandai dengan sebuah aliran sungai.
Saleh mengimbau kepada Pemprov Jateng untuk tidak lengah memantau garis batas wilayah dengan provinsi lain. Pun dengan pemerintah pusat khususnya Kemendagri bisa melihat batas wilayah dengan seksama terutama pentingnya mengundang tokoh-tokoh masyarakat di sekitarnya.(jos/priyanto)








