PERTEMUAN : Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnaini mempimpin rapat pertemuan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Brebes.(foto: hini dwinugrahini)
BREBES – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng serius akan mengegolkan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi UMKM. Saat ini DPRD tengah mengumpulkan masukan dari kabupaten/kota guna menguatkan materi dari rancangan tersebut.

Seperti pada Rabu (28/2/2024), Bapemperda berkunjung ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Brebes diterima Sekretaris Dinas Moh Ikhwanudin. Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnaini menyampaikan, keberadaan koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang mampu menjalankan prinsip- prinsip sistem serta merupakan salah satu pilar kekuatan
“Harapannya kami dengan nanti ditetapkannya peraturan daerah tentang pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dapat menjadi landasan hukum yang jelas serta berkeadilan dalam memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelindungan koperasi dan usaha kecil sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan diharapkan menciptakan iklim usaha menjadi kondusif yang dapat menarik investasi, menciptakan peluang kerja baru, dan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Jateng,” ucapnya.
Dari Biro Hukum Setda Prov Jateng diwakili Haryono Widyastomo (Koordinator Perundang-undangan) menyampaikan perlu ada payung hukum penyelenggaraan koperasi dan UMKM. Dari data yang masuk kontribusi koperasi UMKM dan perdagangan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Brebes sebesar 16,15 persen.
Perlu diketahui, jumlah koperasi di Brebes berjumlah 403 koperasi dengan anggota 61.377 orang dan menyerap tenaga kerja sejumlah 1.991 orang. Untuk total modal koperasi berjumlah Rp 426 miliar, volume usaha Rp 456 miliar dan memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota sebesar Rp 11,8 miliar.
Sselanjutnya Septian dari Dinas Koperasi dan UMKM Brebes menambahkan, pihaknya secara rutin melaksanakan pengawasan.(anif/priyanto)








