SOAL RTLH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau perbaikan RTLH di Desa Rajegwesi Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal, Kamis (30/11/2023). (foto choirul amin)
SLAWI – Sebanyak 19 perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Rajegwesi Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal selesai dilaksanakan. Perbaikan itu dilakukan karena rumah tersebut dalam kondisi kurang laik huni dan dengan sistem sanitasi kurang baik.
Kondisi tersebut dipantau Komisi D DPRD Provinsi Jateng dengan didampingi Dinas Perumahan & Pemukiman (Disperkim) Provinsi Jateng, Kamis (30/11/2023). Saat berdiskusi, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Masfui Masduki menyampaikan ada 40 titik yang sudah terlaksana dengan baik. Untuk usulan titik selanjutnya, dari perangkat desa dapat diteruskan ke instansi terkait.

“Alhamdulillah, dari 40 titik dan 19 RTLH sudah terlaksana dengan baik dan bisa menjadi acuan usulan proyeksi ke depan agar nantinya bantuan RTLH bisa tepat guna,” terangnya.
Data disperkim menyebutkan, kondisi rumah setelah mendapatkan program perbaikan RTLH adalah dengan lantai plester, dinding bata finish cat, papan GRC, dan atap asbes dengan rangka kayu. (setyo/ariel)









