Relasi Bapemperda dan Biro Hukum Hasilkan Produk Hukum sesuai Regulasi

20230405175844 IMG

FOTO BERSAMA: Bapemperda DPRD Jateng berfoto bersama dengan Setwan DPRD DIY.(foto: rafdan raharjo)

YOGYAKARTA – Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah dan DPRD diberi kewenangan untuk membuat peraturan daerah (perda). Keduanya memiliki kedudukan yang sama dengan fungsi yang berbeda. Pendapat itu mengemuka dalam kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Prov Jateng ke DPRD DI Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnaen menyebutkan dalam penyusunan produk hukum daerah diperlukan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif. Antara Bapemperda dengan Biro Hukum sekretariatan daerah harus terus menjalin relasi supaya produk hukum yang dikeluarkan sesuai dengan regulasi.

“Produk hukum dikeluarkan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Maka dari itu saya berharap adanya kesinambungan antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.

Di hadapan Perancang Perundang-undangan Sekretariat DPRD (Setwan) DIY Eka Susanti, Iskandar lantas menyebutkan apakah di DIY turut mengkaji peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum.

“Apakah di Yogyakarta ini ada peraturan daerah yang mengatur tentang produk hukum?” terang Iskak sapaan akrabnya.

Menjawabnya, Eka Susanti mengatakan Yogyakarta telah memiliki dua perda yang mengatur hal tersebut. Hal itu tertuang dalam Perda DIY No 2/2019 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum dan Perda No 2/2020 tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa.

“Perda No 2/2019 difokuskan untuk mengatur tata cara pembentukam produk hukum daerah sedangkan Perda No 2/2020 lebih difokuskan untuk mengantur perencanaan pembentukan perda/perdais,”  tandasnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda, Nur Saadah mengatakan bahwa pihaknya tertarik dengan evaluasi yang dilakukan DPRD Yogyakarta terkait Perda No 11/ 2020. Eka Susanti mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan evaluasi terkait perda tersebut, akan tetapi evaluasi sudah dilakukan oleh Biro Hukum Setdaprov DI Yogyakarta. (rafdan/priyanto) 

Berita Terkait

  • Kepengurusan Komisi B Terbentuk

    BACA KEPUTUSAN. Ketua Komisi B Sumanto membacakan keputusan internal komisi pada rapat paripurna.(foto: teguh prasetyo) Inilah daftar pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Jateng: KETUA  : H Sumanto SH WAKIL KETUA  : Dra Hj Sri Marnyuni SEKRETARIS  : M Ngainirrichadl,…

  • DPRD Berharap Pesta Demokrasi Penuh Rasa Persaudaraan

    SEMARANG – Ketua DPRD Jateng Dr. Rukma Setyabudi menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Jateng, di Hotel Gumaya, Jalan Gajah Mada Kota Semarang, baru-baru ini. Dalam acara itu, Rukma menandatangani ‘Deklarasi Pemilu Damai 2019’ bersama dengan Gubernur Ganjar Pranowo, Wagub Taj Yasin, Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI M. Effendi, dan dilanjutkan pejabat-pejabat lainnya, KPU, bawaslu serta elit parpol.