RAPAT PARIPURNA: Raperda Ketenagakerjaan, Raperda LH, & Raperda Penanaman Modal

Screenshot 20221205

PIMPIN RAPAT. Pimwan dan wagub dalam rapat paripurna, Senin (5/12/2022), yang membahas beberapa raperda. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri membuka rapat paripurna, Senin (5/12/2022). Agenda yang dibahas diantaranya penjelasan usul Komisi E soal Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pemandangan fraksi terhadap raperda, penjelasan Raperda Perencanaan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH), Raperda Penanaman Modal, dan pendapat akhir gubernur terhadap raperda.

“91 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai peraturan DPRD tentang Tata Tertib, rapat sudah memenuhi kuorum,” kata Quatly didampingi Wakil Ketua DPRD, Ferry Wawan Cahyono.

Agenda pertama adalah penyampaian laporan penjelasan Komisi E atas Raperda Ketenagakerjaan. Laporan itu dibacakan Anggota Komisi E, Yohanes Winarto.

“Mengingat masih tingginya angka pengangguran, maka diperlukan regulasi berupa perda mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan yang didalamnya meliputi perencanaan, penyediaan, perlindungan, dan pengawasan,” kata Yohanes dalam laporannya.

Usai pembacaan laporan, dilanjut dengan pemandangan umum fraksi atas raperda. Laporan fraksi itu diserahkan masing-masing fraksi kepada Pimpinan DPRD (Pimwan) dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Fraksi Partai Demokrat.

Laporan pemandangan umum fraksi itu langsung ditanggapi Komisi E. Tanggapan dibacakan kembali oleh Yohanes Winarto.

“Perda disusun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat Jateng pada umumnya,” pungkasnya.

Dilanjut dengan agenda pembacaan laporan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal oleh Anggota Bapemperda, Nurul Furqon. Dikatakan, untuk menumbuhkan perekonomian sekaligus meningkatkan iklim investasi, Bapemperda menyusun raperda soal penanaman modal.

“Dalam raperda itu diatur peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal,” kata Furqon.

Setelah pembacaan laporan, Raperda Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai usul prakarsa DPRD dan Raperda Penanaman Modal ditetapkan dan disetujui menjadi perda. Dari penetapan itu, Wagub Taj Yasin memberikan tanggapannya.

“Kami mengapresiasi kerja DPRD yang telah menyelesaikan raperda tersebut. Dengan ditetapkannya raperda, maka dapat menumbuhkan ekonomi dan masyarakat semakin sejahtera,” kata wagub. (ayuutami/ariel)

Berita Terkait

  • Penyaluran KUR Perlu Lebih Digenjot

    SURAKARTA – Pansus X LKPj Gubernur 2023 DPRD Provinsi Jateng terus mendorong PT Bank Jateng Surakarta untuk mengembangkan Kelompok Usaha Bank (KUB) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketua Pansus Agung Budi Margono mengemukakan hal itu, Kamis (4/4/2024), saat berdiskusi dengan PT Bank Jateng di ruang rapat UMKM Bank Jateng Surakarta.

  • Komisi C Dorong Inovasi Kinerja Perseroda Tirta Utama

    KEBUMEN – Komisi C mendorong kinerja Perseroan Daerah (Perseroda) Tirta Utama untuk tercipta usaha secara berkelanjutan guna meningkatkan manajemen dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan publik secara optimal. Ungkapan itu dilontarkan Ketua Komisi C Bambang Hariyanto dan Wakil Ketua Sriyanto Saputro saat berada dalam pertemuan di Kantor PDAB Unit Kaburejo IPA, Jatimulyo, Kabupaten Kebumen , Kamis (4/8/2022).

  • BNN Jateng Apresiasi Perda Penanggulangan Narkoba

    GEDUNG BERLIAN – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto menerima kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, Senin (22/2/2021), di ruang kerja ketua. Saat berdialog, Kepala BNN Provinsi Jateng Benny Gunawan mengaku sangat apresiatif dengan kinerja DPRD, yang telah menyusun sekaligus mensahkan perda mengenai penanggulangan narkoba.