TERIMA ASPIRASI : Ketua Komisi E Abdul Hamid (kanan) menerima aspirasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor DPRD Jateng di Jalan Pahlawan.(foto: teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid mengadakan audiensi dengan perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor DPRD Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (21/9/2022). Massa yang berkumpul di depan Kantor Gubernur tersebut melaksanakan aksi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jateng .

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Aksi KSPI Luqmanul Hakim menyampaikan ada tiga tuntutan yakni menolak kenaikan harga BBM bersubsidi, mencambut Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan menuntut kenaikan UMP maupun UMK di 35 kabupaten/kota sebesar 13%. Terkait dasar tuntutan, Luqman menyampaikan jika kenaikan harga BBM sangat berdampak dengan kondisi riil buruh. Apalagi, ditambah upah dan kenaikan pekerja yang tak seberapa.
“Artinya kalau pemerintah saat ini tetap bergeming, bisa jadi kami menganggap pemerintah sudah tidak peduli dengan kaum kecil,” jelasnya.
Sedangkan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja, pihaknya berharap tidak ada lagi yang mengadopsi undang-undang itu. Meski pun saat ini UU Cipta Kerja itu kembali dibahas di Pemerintah Pusat. Selanjutnya pihaknya minta kepada pemerintah provinsi untuk menaikan UMP Jateng 2023 sejumlah 13 persen.

Menanggapi aspirasi tersebut, Abdul Hamid akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah pusat yaitu Presiden Joko widodo dan Ketua DPR Puan Maharani. Pada aksi sebelumnya pada 6 September 2022, pihaknya juga sudah menyampaikan aspirasi buruh kepada pemerintah pusat.
“Untuk aspirasi pada 21 September 2022 ini, akan kami sampaikan kembali ke pusat. Kami akan terus bersama dengan masyarakat mengawal kebijakan, bagaimana yang terbaik. Khususnya untuk masyarakat Jawa Tengah,” ungkap angota Fraksi PKB tersebut.

Dia menambahkan, pada tahun ini Raperda Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang dalam proses pembahasan atas inisiatif Komisi E. Dia meminta agar masyarakat juga bisa ikut andil pemikiran, konsep, gagasan, dan kritikan. Dengan harapan Perda nantinya bisa mengakomodir langsung dari kebutuhan dan kepentingan pekerja di Jawa Tengah. Dari sisi perlindungan, kesejahteraan, kecukupan ekonomi dari sisi kebutuhan dasarnya.
“Harapannya ini membuka ruang diskusi sebesar-besarnya untuk pekerja dan menemukan formulasi terbaik untuk pekerja Jawa Tengah,” pungkasnya.(teguh/priyanto)








