PERTEMUAN : Anggota DPRD Deny Septiviant melakukan pertemuan dengan perwakilan pekerja.(foto: ervan ramayudha)
GEDUNG BERLIAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng akan menindaklanjuti aspirasi dari serikat pekerja. Keinginan pekerja untuk membatalkan UU No 11/2021 atau dikenal dengan UU Omnibus Law sudah menggaung di mana-mana.

Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Jateng Deny Septiviant saat menerima audensi Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Rabu(9/3/2022), di ruang Rapat Badan Anggaran. Mengingat aturan ketenagakerjaan menyangkut undang-undang maka kewenangan DPR-lah yang bisa menetukan untuk direvisi atau dicabut.
“Kami yang ada di daerah secara legislasi hanya membuat peraturan daerah. Bila menyangkut UU, sudah menjadi kewenangan DPR,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut audensi, Deny meminta pihak FSPI untuk mengirimkan materi aspirasi termasuk tuntutan pekerja yang berisi pembatalan UU Ominbus law.
Dalam kesempatan itu Abdul Aziz selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinakertrans Jateng menyatakan, pihaknya di setiap pertemuan virtual dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) selalu menyampaikanya tuntutan buruh. Bahkan pada 4 Februari lalu dalam sebuah webinar dengan Menteri Tenaga Kerja sudah menyampaikan aspirasi perihal pencabutan UU Omnibuslaw, pembatalan peraturan menteri tenaga kerja yang mengatur pencairan jaminan hari tua serta masalah politik lainnya.
“Selanjutnya kajian dicabut atau diterapkan menjadi ranah pusat,” kata dia.
Lukmanul Hakim dari FSPI menyambut baik apresiasi yang diberikan kepada DPRD Jateng. Bagi dia, undang-undang omnibus law sangatb merugikan karyawan. Regulasi yang dibuat pemerintah sekarang ini belum memihak rakyat. Ditambah mulai ada kelangkaan minyak gorejoj dan sejumlah kebutuhan pokok lain.
“Melalui FPKB ini kami harapkan Ibu Menteri ada dialog yang humanis dengan pekerja,” ucapnya.(ervan/priyanto)








