Perlunya Peningkatan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik

IMG 20260607 WA0012

LAYANAN PUBLIK. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal optimalisasi pelayanan publik di Biro Organisasi Setda DI.Yogyakarta, Jumat (5/6/2026). (foto priskilla candra cahyaningtyas)

YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng masih fokus pada optimalisasi pelayanan publik. Salah satu upayanya yakni mencari data dan informasi ke Biro Organisasi Setda Daerah Istimewa (DI.) Yogyakarta, Jumat (5/6/2026), untuk mendiskusikan tata kelola pelayanan publik, penerapan teknologi informasi, penyusunan regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pemerintahan yang bersih (good and clean government).

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Mukafi Fadli, dan disambut Kepala Biro Organisasi Setda DI. Yogyakarta Ana Windyawati. Dalam pemaparannya, Ana menjelaskan bahwa kualitas pelayanan publik di DI. Yogyakarta tidak sekadar bergantung pada perda yang saat ini masih berproses, melainkan pada komitmen pelayanan prima dan keterbukaan.

Pemerintah DI. Yogyakarta menerapkan kebijakan ‘Satu OPD Satu Inovasi’ yang terus dievaluasi dampaknya, didukung oleh keterlibatan aktif Gubernur DI. Yogyakarta dalam sosialisasi. Refleksi satu dekade, lanjut Ana, menunjukkan bahwa instrumen utama layanan terletak pada standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengawasan, dan pengukuran kepuasan masyarakat.

1000982573

“Dari pengalaman tersebut, DI. Yogyakarta memetik pelajaran bahwa kepatuhan regulasi tidak otomatis menjamin kemudahan layanan jika tidak didukung oleh kepemimpinan yang kuat, budaya organisasi, kolaborasi lintas daerah, serta digitalisasi yang terintegrasi dalam sistem,” jelas Ana.

Dalam sesi diskusi, Anggota Komisi A Tugiman menanyakan koordinasi pengelolaan wisata budaya. Menjawab hal itu, Ana menerangkan layanan turis tersebut dikelola secara gratis oleh Dinas Pariwisata tingkat provinsi melalui beberapa cabang.

Sementara, menanggapi pertanyaan Anggota Komisi A Subandi mengenai hambatan teknologi, Ana menjelaskan bahwa untuk urusan hilir seperti pajak pasar modern merupakan kewenangan kabupaten/ kota. Namun, Pemerintah DI. Yogyakarta didukung oleh tim andal seperti Bappeda, BKD, dan lainnya untuk mengatasi kendala digitalisasi.

“Ke depan, DI. Yogyakarta sedang menyiapkan perda pelayanan publik generasi berikutnya yang berfokus pada digitalisasi, integrasi layanan (interoperabilitas), pelayanan berbasis peristiwa kehidupan (life event), layanan inklusif kelompok rentan, penguatan pengaduan, dan perlindungan keamanan data informasi,” jelasnya. (bee/red.)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).