• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

SOSIALISASI PERDA: Perda No. 2/2021 Guna Melindungi Perempuan

05/03/2022
in BERITA, SOSIALISASI
SOSIALISASI PERDA: Perda No. 2/2021 Guna Melindungi Perempuan

SOSIALISASIKAN PERDA. Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir Alkatiri menyosialisasikan Perda No 2/2021 di Sukoharjo. (foto dewi sekarsari)

SUKOHARJO – Pemerinntah kabupaten dan kota hendaknya untuk segera membuat aturan turunan mengenai telah disahkannya Perda No 2/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Peraturan tersebut telah disahkan DPRD Jateng pada 11 Januari 2021 dengan demikian masing-masing daerah sudah harus memiliki perda tersebut.

Mengemuka dalam Sosialisasi Perda No 2/2021 pada Sabtu (5/3/2022), Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri mengemukakan ada nya peraturan tersebut karena tindak kejahatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi yang berujung pelanggaran HAM. Secara keseluruhan perda mengatur soal pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pencegahan kekerasan, kewajiban pemerintah.

Sumiyati, anggota DPRD Sukoharjo mengatakan pihaknya juga tengah mempersiapkan penyusunan aturan turunan dari Perda No 2/2021. Melihat pentingnya perlindungan perempuan, ia sangat setuju perlu ada aturan.

Dia mengaku sudah membaca peraturan yang berisi 14 bab.  Asas terbentuknya peraturan untuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan gender dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan kemanfaatannya.   

Secara keseluruhan kasus kekerasan pada perempuan tergolong tinggi dan meningkat. Untuk kasus kekerasan seksual saja pada 2021 ada 915 kasus, kekerasan fisik ada 689 kasus. Dengan demikian jumlah kasus tersebut harus diturunkan.

Tugas pemerintah, lanjut Sumiyati adalah memberikan penyadaran terutama kepada laki-laki. Meski demikian tidak menutup kemungkinan kedua belah pihak harus bisa menyadari supaya tidak melakukan tindak kekerasan.  

“Penyelenggaraan perlindungan perempuan adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasaan, eksploitasi dan diskriminas terhadap perempuan dan memenuhi hak perempuan,” ucapnya. (cahyo/priyanto)

Tags: Dialog SosperDPRD Jatengquatly abdulkadir alkatiri
Previous Post

Pantau Pasar Legi & Pasar Gede Solo, Komisi B: Jangan Ada Permainan Harga & Penimbunan Minyak Goreng!

Next Post

DIALOG PROAKTIF: Potensi Alpukat Pluwang Kabupaten Semarang Perlu Terus Dikembangkan

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Pansus LKPj 2025 Berkonsultasi ke Kemendagri
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Pansus LKPj 2025 Berkonsultasi ke Kemendagri

14/04/2026
Pemuda Perlu Jadi Motor Ekonomi Produktif Pedesaan
BERITA

Pemuda Perlu Jadi Motor Ekonomi Produktif Pedesaan

14/04/2026
Akses Jembatan Antarkabupaten Layak Mendapat Perhatian Serius
BERITA

Akses Jembatan Antarkabupaten Layak Mendapat Perhatian Serius

14/04/2026
Kemendagri Dorong Digitalisasi & Integrasi Layanan dalam Raperda Pelayanan Publik
BERITA

Kemendagri Dorong Digitalisasi & Integrasi Layanan dalam Raperda Pelayanan Publik

14/04/2026
Diskusi soal Tata Kelola Rumah Sakit Mata
BERITA

Diskusi soal Tata Kelola Rumah Sakit Mata

14/04/2026
Warga Suruh Karanganyar  Gotong Royong Menanam Harapan di Sungai Ndelok
BERITA

Warga Suruh Karanganyar Gotong Royong Menanam Harapan di Sungai Ndelok

11/04/2026
Next Post
DIALOG PROAKTIF: Potensi Alpukat Pluwang Kabupaten Semarang Perlu Terus Dikembangkan

DIALOG PROAKTIF: Potensi Alpukat Pluwang Kabupaten Semarang Perlu Terus Dikembangkan

SOSIALISASI PERDA: Pentingnya Pencegahan & Pemberantasan Narkoba

SOSIALISASI PERDA: Pentingnya Pencegahan & Pemberantasan Narkoba

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah