BERI CENDERA MATA : Ketua Komisi E Abdul Hamid memberikan cendera mata kepada jajaran Setjen Kemnaker di Jakarta.(foto: rahmat yw)
JAKARTA – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Seiring dengan keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/PUU-XVIII/2020 yang memutus UU No 11/2020 atau Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki selama 2 (dua) tahun menjadikan penyusunan raperda ketenagakerjaan perlu mendapat kajian lebih lanjut.

Karena itu, Komisi E pada Jumat (7/1/2022) melakukan pertemuan dengan jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) untuk mendapatkan kejelasan dari pemerintah terkait putusan MK tersebut.
“Kami ingin mendengarkan penjelasan dan arahan, sehingga secara substansi mendapat masukan yang berguna untuk langkah selanjutnya,” ungkap Ketua Komisi E Abdul Hamid saat bertemu dengan Darwansyah selaku Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja; Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap; dan Kepala Biro Hukum Reni Mursidayanti.
Lanjut Abdul Hamid, Kemnaker mengeluarkan sembilan lompatan ketenagakerjaan sebagai terobosan di dalam pemulihan ekonomi nasional. “Apa hal hal yang menjadi perhatian di Jawa Tengah dalam rangka penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah ini?”

Menanggapi hal tersebut, Chairul Fadly Harahap menjelaskan amar putusan MK terkait UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja harus benar-benar dipahami. Kemnaker menaruh perhatian penuh atas keputusan MK tersebut.
“Bapak Presiden Joko Widodo telah menegaskan menghormati putusan MK sekaligus juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja, karena tak ada satu pasal pun yang dibatalkan MK. Pengujian yang dilakukan MK adalah uji formil terkait tata cara pembentukan peraturan per-UU-an, bukan uji materiil, belum satu pasal pun yang disentuh,” ungkapnya.
Selanjutnya, terkait sembilan lompatan ketenagakerjaan, Reni Mursidayanti menjelaskan turut menambahkan, hal tersebut merupakan jawaban atas problematika ketenagakerjaan terutama dalam menghadapi revolusi industri 5.0, kondisi Pandemi Covid-19 yang berdampak pada angka pengangguran dan digitalisasi yang mengakibatkan jenis pekerjaan baru.
“Kemnaker sangat mengapresiasi langkah DPRD Jateng telah menetapkan upah minimum berdasarkan PP No 36/2021. Kemudian untuk permasalahan pengawasan ketenagakerjaan kami menghimbau diperlukan penambahan personil dan dukungan penuh dari anggota DPRD Jateng sendiri,” tutupnya.
Dengan penjelasan yang cukup konkret dalam konsultasi ini, Komisi E berharap pengajuan Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dapat segera dilaksanakan dengan baik.(amin/priyanto)








