Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat

20211123192324 IMG

BICARA PAJAK. Bambang Haryanto dalam dialog ‘Aspirasi Jateng’ di TATV Kota Surakarta, Selasa (23/11/2021), dengan tema ‘Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat’. (foto ariel noviandri)

SURAKARTA – ‘Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat’ menjadi tema dalam dialog ‘Aspirasi Jateng’ di TATV Kota Surakarta, Selasa (23/11/2021). Dalam dialog itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengatakan pajak penting untuk pendapatan daerah.

Dari pendapatan itu, maka bisa digunakan dalam pembangunan daerah. Dan, tujuannya adalah pajak digunakan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Namun, penarikan pajak itu juga harus seiring dengan pelayanan terhadap wajib pajak. Untuk itu, dibutuhkan upaya dari pemerintah agar pelayanan tersebut bisa ditingkatkan,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Peni Rahayu mengatakan, dalam upaya penarikan pajak, pemerintah memberikan potongan kepada wajib pajak berupa penghapusan denda dengan jangka waktu tertentu. Upaya itu dilakukan agar wajib pajak lebih taat dalam pembayaran pajak.

“Dalam pajak daerah, ada beberapa seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak air permukaan,” kata Peni.

Akademisi dari Unisri Dewi Septantinah menimpali bahwa penarikan pajak dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Jadi, pajak tersebut harus sesuai dengan proporsinya. Disamping itu, harus ada upaya juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak.

“Dengan begitu, hasil dari pajak juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Dewi. (ariel/priyanto)

Berita Terkait

  • Pemprov Diminta Susun Pergub PT Jateng Petro Energi

    GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi Padmasari Mustikajati mengungkapkan, setelah rancangan perda tersebut ditetapkan maka Pemprov Jateng memiliki waktu delapan bulan untuk membuat peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis perda tersebut.

  • PG Mojo Sragen Ubah Limbah Jadi Organik

    SRAGEN – Dalam rangka penyusunan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/ Kota, Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau proses pengolahan air limbah di Pabrik Gula (PG) Mojo Kabupaten Sragen, Jumat (4/2/2022).

  • Komisi D Puji Pengelolaan Energi Ramah Lingkungan PT USG

    UNGARAN – Komisi D terus mematangkan draf rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan. Dalam upaya mendapatkan masukan dari masyarakat, Komisi D mendatangi PT Ungaran Sari Garment (USG) yang berada di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Kamis (18/7/2019). Perusahaan pakaian itu dipilih karena telah menerapkan green building atau gedung ramah lingkungan.