Perlu, Muatan Lokal dalam Tatib DPRD

20210827100717 IMG

Stephanus Sukirno. (foto ariel noviandri)

YOGYAKARTA – Kedisiplinan anggota dewan masih menjadi pembahasan utama Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan BK DPRD Provinsi DIY, Jumat (27/8/2021). Dalam diskusi itu, beberapa poin seputar kode etik dan tata tertib (tatib) DPRD dibicarakan, termasuk muatan lokal.

Menurut Ketua BK DPRD Provinsi Jateng Stephanus Sukirno muatan lokal penting masuk dalam tatib karena dapat memperkaya aturan soal kedisplinan anggota sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Ia meyakini muatan lokal tersebut mampu meningkatkan sekaligus meningkatkan sikap disiplin Anggota Dewan.

“Disini, ada kode etik dan tata tertib yang harus dipahami setiap Anggota Dewan. Apakah muatan lokal tersebut di DIY juga termuat dalam tatib?” tanya Politikus PDI Perjuangan itu kepada Ketua BK DPRD Provinsi DIY Budi Dewantoro.

Sebagai informasi, muatan lokal itu merupakan aturan yang tercantum dalam Tatib DPRD, sebagai contoh, diumumkannya Anggota Dewan yang kurang disiplin mengikuti rapat paripurna dalam rapat paripurna. Muatan lokal tersebut tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota karena PP itu hanya merupakan pedoman/ acuan dalam penyusunan Tatib DPRD di masing-masing daerah.

Selain membahas mengenai muatan lokal dalam tatib, Sukirno juga membicarakan soal Forum BK DPRD. Ia menilai forum itu cukup penting digelar, tidak hanya soal kedisiplinan Anggota Dewan tapi juga berusaha menjaga marwah (martabat) DPRD.

“Apakah ada Forum BK di tiap daerah di DIY ini? Disini, kami juga menginginkan adanya Forum BK secara nasional,” katanya.

Menanggapinya, Budi Dewantoro mengaku apresiatif dengan adanya muatan lokal dalam Tatib DPRD Provinsi Jateng. Dikatakannya, secara tersirat, pihaknya telah menerapkan muatan lokal sesuai dengan kultur budaya Yogyakarta.

“Penerapan disiplin itu dikembalikan ke masing-masing fraksi. Jadi, saat BK bergerak, fraksi juga bisa ikut menyelesaikannya. Selama ini belum ada surat pelaporan atau aduan dari masyarakat mengenai kedisiplinan DPRD. Meski begitu, akan diberikan reward kedisiplinan dengan penilaian dari tenaga ahli,” kata Legislator PKS itu.

Soal Forum BK, ia mengakui intensitas pertemuan dengan kabupaten sangat jarang dilakukan karena belum ada kasus. Mengenai forum di tingkat nasional, ia menilai hal itu sangat bagus karena mendorong seluruh Anggota Dewan untuk tetap menjaga marwah DPRD sekaligus peningkatan kinerja kedewanan. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi