SOAL PAJAK. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Samsat Kota Tegal, Jumat (28/6/2024), membahas soal penerimaan Pajak Daerah. (foto dewi sekarsari)
TEGAL – Guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK soal realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Komisi C DPRD Provinsi Jateng melakukan diskusi dengan Bapenda Provinsi Jateng di Kantor Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD)/ Samsat Kota Tegal, Jumat (28/6/2024). Disana, Anggota Dewan disambut Kepala UPPD Kota Tegal Haryono beserta jajarannya dan pihak Bapenda.
Saat berdiskusi, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Provinsi Jateng Danang Wicaksoni mengakui ada rekomendasi dari BPK mengenai perlunya revisi penghitungan dasar pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas pengaturan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berbeda untuk tipe kendaraan yang sama. Rekomendasi lainnya adalah menyusun mekanisme untuk memastikan perhitungan PKB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sependapat dengan BPK karena data kendaraan juga perlu dievaluasi agar penerimaan pajaknya tepat,” kata Danang.

Dengan adanya LHP BPK itu, ia mengaku pihaknya sudah melakukan verifikasi data kendaraan bermotor. Dengan begitu, pajak yang dikenakan setiap kendaraan bermotor berbeda sehingga berdampak pada azas keadilan.
“Memang, kami harus meneliti kembali setiap kendaraan yang ada dan kondisi itu masih membutuhkan waktu,” ungkapnya.
Sementara, kinerja UPPD Kota Tegal pada tahun ini dinilai perlu lebih dipacu lagi. Tujuannya agar penerimaan Pajak Daerah dapat mencapai target yang sudah ditentukan.
Data UPPD Kota Tegal per Juni 2024, penerimaan Pajak Daerah untuk PKB sebesar Rp 25,19 miliar dari target Rp 67,17 miliar atau 37,51%. Untuk BBNKB, dari target Rp 40,22 miliar tercapai Rp 16,89 miliar atau baru terealisasi 41,99%.

Untuk mencapai target itu, Kepala UPPD Kota Tegal Haryono mengaku tetap melakukan kegiatan optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB. Beberapa kegiatan yang dilakukan tersebut seperti kegiatan door to door, Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura), razia kendaraan bermotor, sosialisasi ke RT/RW, dan sinergi pengelolaan PKB & BBNKB dengan Pemkot Tegal.
“Dalam penerimaan PKB, kami terus berupaya salah satunya kerjasama dengan Pemkot Tegal,” katanya.
EVALUASI ANGGARAN
Menanggapinya, Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Jateng Hendri Wicaksono berharap pihak UPPD terus memacu upaya penerimaan Pajak Daerah tersebut. Sama halnya dengan yang disampaikan Agung Budi Margono.

Menurut Agung, dalam upaya menggenjot penerimaan Pajak Daerah, pihak UPPD perlu mengevaluasi anggaran belanjanya. Karena, dengan anggaran belanja yang mencukupi, maka UPPD juga mampu memacu kegiatan penerimaan pajak.
“Bagaimana kita melaksanakan program/ kegiatan yang banyak tapi anggarannya tidak rasional (tidak mencukupi). Untuk itu, perlu data yang jelas dalam belanjanya sehingga bisa dievaluasi lagi anggarannya,” kata Agung. (anif/ariel)