SOAL BUMD. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rabu (21/8/2024), membahas soal tata kelola BUMD. (foto ariel noviandri)
JAKARTA – Dalam rangka konsultasi Raperda tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyambangi Dit. BUMD, BLUD & BMD Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Disana Komisi C berdiskusi dengan Bambang Ardianto selaku Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri.
Untuk Raperda tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD, Bambang menilai, hal itu lebih pada teknis di tiap perusahaan atau masuk dalam peraturan direksi di tiap petusahaan. Yang jelas, hal itu tetap mengacu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Kalau bicara soal Tata Kelola, maka aturannya terkait dengan intetaksi SDM di masing-masing BUMD. Juga, pengelolaan perusahaan dengan mitranya. Tentunya, masing-masing BUMD membuat SOP sesuai perdanya,” kata Bambang.

Soal laba perusahaan atau kinerja keuangan, ia menilai hal tersebut belum sesuai untuk masuk dalam raperda. Karena, nantinya bisa membatasi ruang gerak BUMD dalam pengelolaan bisnisnya.
“Dalam raperda ini, persoalan pembinaan dan pengawasan yang perlu masuk dalam draft raperda. Yang jelas, tidak amanah khusus dalam penyusunan raperda ini,” katanya sembari menambahkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam raperda ini berada di seputar pendirian dan penyertaan modal BUMD.
Kemudian soal pengelolaan aset BUMD, menurut dia, perlu dilihat lagi persoalan pemanfaatan asetnya seperti sewa dengan pihak ketiga dan pencatatan asetnya. Untuk penyertaan modal ke BUMD, lanjut dia, masih perlu kajian analisa investasi terlebih dahulu sehingga penerimaan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat lebih jelas.

KELOLA BMD
Sementara soal pengelolaan BMD, Kasi Wilayah IB Subdit BMD Wilayah I Dit. BUMD, BLUD & BMD Ditjen Bina Keuda Kemendagri Jona Maria Mantow mengatakan perlunya pendataan BMD yang mencakup pemanfaatan, sewa, pinjam pakai, kerjasama, dan lainnya. Dengan pendataan itu, maka pengelolaan BMD akan lebih optimal.
Mengenai pemanfaatan BMD sewa, lanjut Jona, perlu mengacu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Di dalamnya mengatur besaran sewa yang merupakan hasil dari tarif sewa dikalikan faktor penyesuai.
“Dengan adanya aturan itu, lebih memudahkan pemerintah daerah saat menentukan besaran sewa BMD. Dan, selama ini pemanfaatan BMD paling besar yakni dengan cara sewa,” jelas Jona.

Mendengarnya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengaku sangat apresiatif dengan saran/ masukan yang diberikan Kemendagri. Ia berharap, dari hasil konsultasi itu, raperda yang sedang disusun dapat segera dirampungkan.
“Kami berharap, dengan perda tersebut nantinya, dapat semakin mengoptimalkan pengelolaan BUMD dan BMD untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) sekaligus pelayanan kepada masyarakat,” harap Bambang Haryanto. (ariel/priyanto)