Pendataan Pekerja Informal Butuh Keterlibatan Masyarakat
MUNGKID – DPRD Provinsi Jateng menilai penanganan dan perlindungan pekerja informal tidak boleh lagi berjalan dengan skema satu arah dari pemerintah. Melalui Raperda tentang Pemberdayaan & Perlindungan Pekerja Informal, pemerintah provinsi mendorong terciptanya partisipasi aktif masyarakat melalui pembentukan wadah komunitas serta kolaborasi dengan lembaga non-pemerintah (NGO)








