Bapemperda Bahas Perubahan Regulasi Hibah Daerah
SUKOHARJO – Perubahan regulasi mengenai hibah daerah menjadi alasan utama DPRD Provinsi Jateng mengusulkan pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Aturan itu dinilai tidak lagi relevan setelah ketentuan mengenai hibah daerah diatur dalam regulasi yang lebih baru












