Dikonsultasikan, Raperda Garis Sempadan & Raperda Rencana Pembangunan Industri

RIN

DEWAN KONSULTASI. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi soal Raperda Garis Sempadan & Raperda Rencana Pembangunan Industri di Kantor Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Kota Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). (foto andi rinto)

JAKARTA – Bapemperda DPRD Provinsi Jateng melaksanakan kegiatan konsultasi Propemperda Tahun Anggaran 2026 ke Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Kota Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Saat berdiskusi, ada 2 raperda yang dikonsultasikan yakni Raperda tentang Garis Sempadan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Jateng.

“Kami kesini ingin mengkonsultasikan untuk mendapatkan informasi seputar kedua raperda tersebut,” kata Ketua Bapemperda, Iskandar Zulkarnain.

Menanggapinya, Kasubdit Tata Ruang Ditjen Bina Bangda Kemendagri Benny Kamil menjelaskan soal Garis Sempadan. Dikatakan, secara teknis perlu memperhatikan dahulu aturan sebelumnya mengenai Garis Sempadan di daerah agar tidak bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.

“Dalam penyusunan raperda perlu diperhatikan dulu apakah sudah ada aturan teknis di daerah mengenai Garis Sempadan. Dengan memperhatikan aturan sebelumnya, maka dapat diketahui aturan teknis yang akan dirubah atau ditambah,” kata Benny.

Senada, Kasubdit Perindag Ditjen Bina Bangda Kemendagri Wirahman Dwi Bahri juga menyarankan agar bapemperda memperhatikan aturan-aturan yang sudah ada di daerah. Sehingga, dalam penyusunan raperda, dapat melengkapi atau penyesuaian regulasinya.

“Jika raperda itu dirasa penting untuk segera disusun, kami mempersilahkannya. Namun, jika aturan diatasnya ada perubahan, maka raperda tersebut juga perlu dirubah lagi. Untuk itu, perlu dikaji kembali agar regulasi di daerah tidak mengalami perubahan terus,” saran Wirahman.

Mendengarnya, Iskandar mengakui kedua raperda itu perlu disusun, mengingat pentingnya regulasi untuk Garis Sempadan dan Rencana Pembangunan Industri. Harapannya, perda nantinya bermanfaat bagi masyarakat dan berkelanjutan. (bintari/ariel)

Berita Terkait

  • Banhub Diharap Bisa Miliki Ambulans di Jakarta

    JAKARTA – Komisi A berharap peran Badan Penghubung Provinsi Jateng bisa lebih optimal untuk kedepannya. Keberadaan lembaga yang berada di ibu kota negara itu sangat  vital terutama dalam menjembatani aspirasi masyarakat Jateng dengan pemerintah provinsi.

  • Komisi B Dorong Budi Daya Ikan Air Payau

    MAGELANG – Loka Ngrajek Kabupaten Magelang secara teknis merupakan salah satu dari 11 Loka pada Balai Budidaya Ikan Air Payau dan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Dibangun pada tahun 1960, dengan luas total 5,3 Ha. dan luas kolam 3,5 Ha. Sampai saat ini tetap berorientasi pada penyediaan benih ikan air tawar antara lain lele, nila merah, nila hitam, tawes, karper, nilem, beong dan grass carp.

  • Temanggung Perlu Deteksi Dini Kebencanaan

    TEMANGGUNG – Temanggung termasuk salah satu daerah rawan bencana di Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu, Komisi E DPRD Jateng melakukan pengawasan ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat guna mengetahui kesiapan pencegahan maupun penanganan kebencanaan.