SOAL TAMBANG. Pansus 9 DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas PUP & ESDM Provinsi DI. Yogyakarta, Kamis (4/1/2024), membahas soal pertambangan. (foto soni dinata)
YOGYAKARTA – Pujo Krismanto Kasub Koordinator Pertambangan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan & Energi Sumber Daya Mineral (PUP & ESDM) Provinsi DI. Yogyakarta, Kamis (4/1/2024), menerima kunjungan Pansus 9 DPRD Provinsi Jateng yang diketuai Imam Teguh Purnomo. Pada kesempatan itu, Imam mengaku pansus ingin mencari data dan informasi dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan (Minerba).
“Secara geografis, Jateng itu berdampingan dengan DI. Yogyakarta. Selain itu, DI. Yogyakarta sudah memiliki pergub mengenai minerba sehingga kami ingin bertukar pikiran dalam hal tersebut,” kata Imam.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng Boedyo Dharmawan menambahkan maksud dari penggalian data itu sebagai bentuk mengawal dan merealisasikan perda. Mungkin, bisa jadi pertama di Indonesia tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam, bukan logam, bukan logam jenis tertentu dan batuan.
“Adapun sebagi referensi yakni kegiatan pertambangan, khususnya pertambangan di lereng Gunung Merapi,” ujar Boedyo.

Menanggapinya, Pujo mengaku sangat apresiatif atas kedatangan Pansus 9 DPRD Provinsi Jateng yang ingin bertukar pikiran persoalan minerba. Dalam hal ini, Pemprov DI. Yogyakarta telah melakukan terobosan guna menghadapi persoalan tersebut yakni Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di kabupaten/ kota yang memerlukan sinkronisasi dengan aturan Kemendagri, yang cukup dibuat Pokja secara kolektif.
Diakui memang produk pergub itu pastinya ada plus minusnya di sisi aturan. Yakni, setelah turunnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara dan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.
“Dalam aturan tersebut, mengharuskan kepada pemerintah provinsi untuk menyikapi munculnya tambang rakyat dan menyikapi jumlahnya kini lebih dari 170 izin yang idle,” kata Pujo. (con/ariel)









