Susun Raperda BPR BKK, Komisi C Cari Informasi ke DIY

20231218115132 IMG

SOAL RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal Raperda Pembentukan Perseroan Daerah BPR BKK di Kantor DPRD Provinsi DIY, Senin (18/12/2023). (foto soni dinata)

YOGYAKARTA – Dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, Komisi C DPRD Provinsi Jateng telah berkonsultasi ke Kemendagri dan OJK. Selain itu, Komisi C juga mencari data dan informasi ke sejumlah daerah, salah satunya ke DPRD Provinsi DI. Yogyakarta (DIY).

Saat berdiskusi di Kantor Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DIY, Senin (18/12/2023), Komisi C diterima Kabag Pembentukan Produk Hukum & Pengkajian Setwan Provinsi DIY Rio Kamal Syiefa dan Biro Hukum Setda setempat. Pada kesempatan itu, Rio mengatakan di Provinsi DIY sudah memiliki lembaga keuangan kredit dengan nama Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP).

“BUKP itu dibentuk sesuai perda pada 1989. Kemudian, sesuai arahan BI, maka namanya dirubah menjadi BPR. Dalam prosesnya, ada proses merger sejumlah BUKP menjadi BPR,” kata Rio.

Menanggapinya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengakui proses perubahan bentuk hukum BPR perlu data yang komprehensif. “Kami berharap, dalam penyusunan raperda ini, DPRD Jateng dan DIY dapat saling memberikan masukan agar kinerja BUMD bidang perbankan lebih meningkat,” kata Bambang.

Sebagai informasi, dalam proses penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, Komisi C DPRD Provinsi Jateng telah berkonsultasi ke Kemendagri dan OJK, belum lama ini. Saat berkonsultasi, Komisi C disarankan agar kinerja BPR BKK harus sehat sebelum menjadi perseroda.

Persoalan muncul saat ada 2 BKK yang sudah ‘mati’ yakni PD. BKK Pringsurat dan PD. BKK Klaten. Secara kinerja, keduanya menunjukkan penurunan. Untuk itu, Komisi C saat ini terus mematangkan proses penyusunan raperdanya, termasuk mencari data dan informasi ke DPRD Provinsi DIY. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan

  • Dikonsultasikan, Dana Cadangan Pilkada ke Kemendagri

    JAKARTA — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mewanti-wanti potensi ledakan anggaran pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, total kebutuhan dana untuk menyokong pesta demokrasi lima tahunan di Jateng diperkirakan tembus hingga Rp 2,2 triliun.  

  • Penting, Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Desa

    SEMARANG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong pemerintah desa di seluruh Jateng untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan evaluasi anggaran desa. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Putro Negoro Rekthosetho menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan sejauh mana pemdes mampu mengelola anggarannya secara terbuka dan berintegrasi.