• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

SOSIALISASI NON-PERDA: Internalisasi Sila ke-5 Pancasila

27/06/2022
in BERITA, SOSIALISASI
SOSIALISASI NON-PERDA: Internalisasi Sila ke-5 Pancasila

SOAL PANCASILA. Quatly Abdulkadir Alkatiri dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ dengan tema ‘Internalisasi Sila ke-5 Pancasila’ di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Selasa (27/6/2922). (foto sony dinata)

GEDUNG BERLIAN – Semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam upaya internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek kehidupan. Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri menyoroti implementasi sila ke-5 Pancasila di masyarakat.

“Semua orang harus memahami dan menerapkan sila kelima Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Contohnya gotong royong, kerja bakti, saling menghargai, dan lainnya,” kata legislator dari Fraksi PKS itu.

Penekanan tersebut disampaikannya dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ dengan tema ‘Internalisasi Sila ke-5 Pancasila’ di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Senin (27/6/2922). Kegiatan sosialisasi itu dihadiri sejumlah elemen masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.

Senada, Mulyono selaku pemerhati hukum, yang juga narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu juga mengatakan Pancasila menjadi dasar hukum yang ada di Indonesia. Artinya, semua produk hukum yang ada di Indonesia harus berlandaskan Pancasila.

“Untuk itu, kita harus memahami apa itu Pancasila. Kita harus menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat,” kata Mulyono.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu Warga Randublatung Kabupaten Blora Intan menanyakan soal cara internaliasi Pancasila dan agama dalam kehidupan sehari-hari. “Bagaimana caranya agar Pancasila dan agama bisa diterapkan dalam keseharian,” tanya Intan.

Menjawabnya, Quatly mengatakan Pancasila sila pertama fokus pada Ketuhanan. Dari situ, semua orang tetap beragama dan menghargai semua perbedaan.

“Jadi, di Indonesia mengakui 6 agama tapi memiliki satu konsep persatuan. Itulah yang dinamakan Pancasila. Biarpun berbeda tetapi tetap saling menghargai perbedaan yang ada dalam satu NKRI,” tandasnya. (ariel/priyanto)

Tags: Dialog SosNon-PerDPRD Jatenggedung berlianHumas Setwan JatengJateng Gayengpimwanquatly abdulkadir alkatirisetwansetwan jateng
Previous Post

MEDIA TRADISIONAL : “Semar Mbangun Kahyangan” Nilai Filosofi dari Kepemimpinan

Next Post

Rapat Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Jateng Kembali Digelar

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Sumpah Jabatan, 14 Pejabat di Setwan Jateng
BERITA

Sumpah Jabatan, 14 Pejabat di Setwan Jateng

15/01/2026
Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 
BERITA

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 

15/01/2026
Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak
BERITA

Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak

14/01/2026
Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan
BERITA

Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan

12/01/2026
Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan

12/01/2026
Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas
BERITA

Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas

12/01/2026
Next Post
Rapat Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Jateng Kembali Digelar

Rapat Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Jateng Kembali Digelar

SOSIALISASI NON-PERDA: Mencegah Degradasi Demokrasi Pancasila

SOSIALISASI NON-PERDA: Mencegah Degradasi Demokrasi Pancasila

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah