Susun Raperda PDRD, Dibahas soal Tarif & Layanan Masyarakat

IMG 20260924 WA0128

SOAL TARIF. Komisi C DPRD Provinsi Jateng dalam acara ‘Uji Publik Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),’ Rabu (23/9/2026), di Hotel Fox Harris, Kabupaten Banjarnegara. (foto setyo herlambang)

BANJARNEGARA – DPRD Provinsi Jateng menggelar ‘Uji Publik Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),’ Rabu (23/9/2026), di Hotel Fox Harris, Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan itu dihadiri Kepala Bapenda Provinsi Jateng M. Masrofi, akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Yanuar Eristianto, dan peserta dari Bapenda dan RSUD se-Jateng.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Moh. Budiyono menyampaikan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka tarif. “Itu adalah upaya memastikan regulasi mampu mengikuti dinamika daerah, memberi kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, dan tetap menjaga keadilan bagi masyarakat,” ujar Budiyono.

Ia menegaskan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam penyusunan kebijakan PDRD. Tarif harus mempertimbangkan biaya layanan, kualitas pelayanan, dan kemampuan masyarakat.

“Setiap tarif harus dapat dijelaskan melalui data dan perhitungan yang rasional,” katanya.

Salah satu substansi penting dalam perubahan perda tersebut adalah penyesuaian tarif dan kepastian hukum pelayanan pada RSMD Soeparjo Roestam. Materi uji publik menyebutkan bahwa perubahan diperlukan karena Perda Nomor 12 Tahun 2023 belum secara eksplisit mengatur tarif layanan RSMD Soeparjo Roestam. Budiyono mengatakan pengaturan tarif pelayanan kesehatan harus tetap berorientasi pada pelayanan publik dan tidak menjadikan retribusi sebagai instrumen komersialisasi layanan kesehatan.

“Yang harus dijaga adalah bagaimana tarif dapat mendukung keberlanjutan layanan tapi tetap terjangkau masyarakat. Mutu pelayanan dan keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan dan integrasi dengan JKN/ KIS,” jelasnya.

Dalam forum itu, peserta juga didorong memberikan masukan terhadap perubahan nomenklatur perangkat daerah, objek dan rincian pelayanan retribusi, serta struktur dan besaran tarif yang tercantum dalam lampiran Raperda. “Setiap perubahan tarif harus bisa ditelusuri dasar perhitungannya. Publik perlu mengetahui apa yang berubah, mengapa berubah, dan bagaimana dampaknya terhadap pelayanan serta masyarakat,” ujarnya.

Mendengarnya, M. Masrofi menegaskan perubahan perda ini meliputi beberapa aspek utama sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Aspek tersebut yakni penyesuaian nomenklatur kelembagaan dan penyesuaian tarif retribusi. 

“Nilai dasar pajak di Jateng malah mengalami penurunan dari 1,50 persen menjadi 1,05 persen baru ditambah 66 persen pajak opsen kabupaten/ kota. Jateng ini lebih rendang dibanding DKJ yang menyampai 2 persen,” terangnya.

Sementara, Yanuar Eristianto mengatakan pembuatan perda harus memperhatikan kondisi iklim investasi, jangan sampai dengan adanya perda baru investor tidak jadi ke Jateng. Perlu adanya keselarasan visi/ misi dan tujuan dari eksekutif dan legislatif dalam hal ini Pemprov Jateng dan DPRD.

“Perubahan dan penetapan perda memiliki dua pandangan yakni pro rakyat atau pro PAD yang harus diselaraskan dan seimbang. Jangan sampai merugikan salah satunya apalagi merugikan rakyat,” kata Yanuar. (rafdan/red.)

Info Lainnya