DPRD Jateng Siap Tindaklanjuti Tuntutan Buruh

DEMO DEWAN. Yudi Indras Wiendarto saat menemui para buruh di depan gerbang Gedung Berlian, Kamis (1/10/2026). (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menerima audiensi Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat), Kamis (1/10/2026), di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 1, Gedung Berlian DPRD Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang. Puluhan buruh mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dan beberapa persoalan ketenagakerjaan lainnya.
Perwakilan Abjat diterima Wakil Ketua Komisi E, Yudi Indras Wiendarto. Dalam pertemuan itu, aliansi buruh menyampaikan sejumlah tuntutan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepastian kerja, kesejahteraan, dan perlindungan hak pekerja.
Koordinator Jaringan Abjat sekaligus Ketua DPW FSPMI Jateng Aulia Hakim menyampaikan pihaknya meminta supaya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan segera disahkan dengan tetap memastikan substansi regulasi memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja. Aspirasi tersebut juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi salah satu rujukan dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru.

Selain itu, ada tuntutan lain yakni kenaikan upah minimum pada 2027 minimal 10%, penerapan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0%, penolakan terhadap ketentuan pesangon 0,5 kali, dan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsorcing). Terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK di 35 kabupaten/kota minimal sebesar 10%, kata Aulia, buruh menilai hal tersebut berdasarkan peningkatan kebutuhan hidup dan daya beli pekerja.
Sementara mengenai alih daya, Abjat meminta adanya pengaturan yang lebih memberikan kepastian hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja. Mereka juga menyoroti persoalan pesangon dan manfaat JHT yang dinilai perlu mendapatkan perlindungan lebih baik bagi pekerja.
Menanggapi aspirasi itu, Yudi Indras Wiendarto mengatakan Komisi E telah menerima dan menampung seluruh masukan buruh. Menurut dia sejumlah tuntutan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI sehingga aspirasi yang disampaikan akan diteruskan melalui mekanisme dan kewenangan yang dimiliki DPRD.

DPRD Provinsi Jateng memiliki perhatian terhadap persoalan perlindungan pekerja. Sebelumnya, Komisi E juga telah menerima aspirasi serikat buruh terkait revisi regulasi ketenagakerjaan dan menyatakan kesiapan untuk menjembatani aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
“Aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh ini kami terima dan akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD,” kata Yudi.
Baginya, persoalan ketenagakerjaan perlu mendapatkan perhatian bersama. Khususnya, memastikan keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dengan perlindungan dan kepastian bagi pekerja. (iyok/red.)







