RAPAT RAPERDA. DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna, Rabu (22/1/2025), dengan agenda penjelasan para pengusul terhadap raperda-raperda dan pendapat gubernur atas raperda-raperda. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Rabu (22/1/2025), DPRD Provinsi Jateng mengagendakan beberapa pembahasan. Diantaranya penjelasan Komisi A atas Raperda Kearsipan, Komisi B atas Raperda Kepariwisataan, dan penjelasan Bapemperda atas Raperda Ketentraman Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Agenda lainnya adalah pendapat gubernur atas raperda-raperda diatas. Memasuki agenda pertama, Wakil Ketua DPRD Muhammad Saleh mempersilahkan Komisi A sebagai pengusul Raperda Kearsipan untuk memberikan penjelasannya.
“Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan, Anggota DPRD yang hadir sejumlah 82 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘b’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi quorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirohim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024 / 2025, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Saleh, saat membuka rapat, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Sarif Abdillah dan Ari Setyonugroho.

Memasuki agenda pertama, Anggota Komisi A Tietha Ernawati Suwarto menyampaikan bahwa Raperda Kearsipan disusun mengingat arsip merupakan salah satu jati diri bangsa sehingga perlu adanya pengelolaan dan sistem kearsipan yang baik. Dalam hal ini, pemerintah mempunyai kewajiban dalam pembinaan, pengawasan, pengelolaan, dan pelaporan arsip.
“Kami berharap, dengan perda tersebut nantinya, mampu memberikan payung hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Jateng,” kata Tietha.

Dilanjutkan laporan Komisi B atas Raperda Kepariwisataan, yang dibacakan Sekretaria Komisi B Sholeha Kurniawati. Dikatakannya, kepariwisataan merupakan sektor strategis dalam pembangunan sehingga membutuhkan penguatan tata kelola dalam kepariwisataan.
“Dari situ akan dapat mengoptimalisasi potensi wisata yang ada, bermanfaat bagi masyarakat, dan memperluas lapangan kerja,” kata Sholeha.

Laporan berikutnya disampaikan Anggota Bapemperda atas Raperda Trantibum Linmas Hafidz Alhaq Fatih. Dalam laporannya, ia mengatakan perlundungan masyarakat merupakan upaya melindungi masyarakat dari ancaman dan bencana.
“Untuk itu, perlu adanya aturan mengenai ketertiban dan perlindungan dalam rangka pelayanan dasar kepada masyarakat. Dengan perda itu nantinya sekaligus memberikan kepastian hukum atas kinerja Satpol PP sebagai penegak perda,” kata Hafidz.

Agenda berikutnya adalah pendapat gubernur atas raperda-raperda diatas. Mewakili Pj. Gubernur Nana Sudjana, Sekda Sumarno menyampaikan bahwa Raperda Kearsipan memiliki peranan penting sehingga dibutuhkan sinergi dalam pengelolaannya sehingga perda itu nantinya dapat meningkatkan fungsi kearsipan ke depannya.
Soal Raperda Kepariwisataan, ia mengakui membutuhkan dukungan lebih dan menanamkan kesadaraan bagi masyarakat dalam optimalisasi kepariwisataan. Dengan begitu, ke depan aturan tersebut dapat semakin bermanfaat dalam hal kepariwisataan di Jateng.
Untuk Raperda Trantibum Linmas, menurut dia ketertiban dan perlindungan masyarakat tidak hanya tugas pemerintah semata tapi juga semua pihak yang mendukung kondisi tentram dan tertib di masyarakat. Dengan begitu, maka perda nantinya mengatur mekanisme sinergi antar pihak dalam upaya menciptakan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung raperda yang disusun tersebut untuk mensejahterakan masyarakat Jateng,” kata sekda. (ayuut/ariel)