DISKUSI : Jajaran PPID Setwan Jateng berdiskusi dengan PPID Setwan Jateng berkunjung ke Sekretariat DPRD Provinsi Bali.(foto: choirul amin)
BALI – Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Jawa Tengah terus berbenah dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Pada Senin (18/12/2023), PPID Setwan Jateng berkunjung ke Sekretariat DPRD Provinsi Bali. Kunjungan itu untuk berkoordinasi mengenai peningkatan tugas dan fungsi kegiatan informasi dan dokumentasi kesekretariatan. Rombongan diterima pejabat fungsional kehumasan Sekretariat DPRD Provinsi Bali Kadek Aryawan. Dalam diskusi tersebut, Attar Dian mengungkapkan beberapa pertanyaan terkait proses pelaksanaan PPID di tingkat provinsi dan kegiatan yang berkaitan dengan informasi dan dokumentasi di Sekretariat DPRD Provinsi Bali.
“Kami ingin sedikit belajar, bertukar pikiran, berdiskusi serta bersilaturahmi ke Sekretariat DPRD Bali khususnya pada bagian informasi dan dokumentasi, bagaimana proses pelayanan informasi, di posisi mana pejabat pelaksana PPID dan hal-hal teknis lainnya serta kegiatan-kegiatan kehumasan guna meningkatkan kinerja kami nantinya,” kata Dian.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kadek Aryawan mengungkapkan secara umum PPID dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID Utama. Sedangkan untuk PPID Pelaksana merupakan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Bali.
“Kita di sini sebagai PPID Pelaksana, PPID Utama tetap di Dinas Komunikasi, sama dengan Jawa Tengah. Untuk pengelolanya ditugaskan pada kami di Bagian Humas. Namun ada sedikit perbedaan dalam proses pengelolaan pengaduan masyarakatnya, di sini tidak begitu banyak, masih adem ayem,” katanya.

Proses pengaduan, imbuh Kadek, para pemohon memberikan saran dan masukan melalui aplikasi yang dikelola oleh Inspektorat. Dari sana nanti akan di pilih-pilih dan diteruskan ke OPD/SKPD pengampunya, dengan disertai proses tindak lanjut laporan atau pengaduan tersebut. Masyarakat juga bisa memperolah data dari Bali Satu Data.
Menurutnya proses pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan di akhir dan awal tahun sehingga ketika sudah disepakati, Sekretariat DPRD Bali tinggal melaksanakan sesuai tugas dan fungsinya.(amin/priyanto)