DISKUSI ASET. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Balai Tahura KGPAA Mangkunagoro I Kabupaten Karanganyar, Senin (17/10/2022), membahas potensi wisata. (foto choirul amin)
KARANGANYAR – Dalam kegiatan monitoring aset milik Pemprov di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) KGPAA Mangkunagoro I di Kabupaten Karanganyar, Senin (17/10/2022), Komisi A DPRD Provinsi Jateng meminta pihak pengelola dapat menggali potensi yang ada di Tahura. Demikian disampaikan Anggota Komisi A, Muhammad Yunus, dalam diskusi dengan Kepala Balai Tahura KGPAA Mangkunagoro I RR. Yuni Kusumodewi bersama jajarannya.
Dalam kesempatan itu, potensi yang dapat digali di Tahura seperti pengembangan pemanfaatan kawasan hutan. Dengan begitu bisa menunjang sektor pariwasata.
“Jadi ada Sendang Raja, Air Terjun Jumog, Goa Tlorong, Puncak Lawu dan masih banyak lainnya. Dicoba untuk dipromosikan dengan narasi historis dibalik tempat-tempat tersebut. Dengan demikian, hal tersebut bisa menjadi penopang pariwisata yang menarik di Jateng,” kata Yunus.

Selain dijadikan sebagai tempat wisata, keindangan alam hutan lindung juga dapat memberikan pengetahuan tentang keanekaragaman hayati yang terkandung didalamnya. Hutan lindung juga dapat digunakan untuk memperkaya penelitian.
“Nah, itu juga bisa menjadi wisata edukasi bagi para pelajar,” sambungnya.
Namun, ada kendala yang dihadapi yakni persoalan akses menuju Tahura perlu perbaikan jalan. Komisi A menilai apabila akses menuju tempat wisata mudah dijangkau pengunjung, maka semakin banyak wisatawan yang akan datang.
“Salah satu persoalan yang menjadi perhatian khusus memang jalan menuju lokasi masih sangat sempit dan licin. Sehingga, tadi temen-temen sedikit merasa kesulitan dan membahayakan pengunjung. Maka dari itu, perlu adanya peningkatan infrastruktur menuju lokasi ini,” tegasnya.

WEWENANG PROVINSI
Pada pantauan kali ini, Komisi A menindaklanjuti Surat Bupati Karanganyar Nomor 522/150.1.3 tanggal 20 Januari 2022 perihal permohonan penyerahan pengelolaan Tahura Mangkunagoro I kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Ditanggapi dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Nomor 030/0007809 tanggal 13 Juni 2022 bahwa permohonan pengelolaan itu belum dapat dipenuhi karena lintas kabupaten dan agar bersama-sama mendukung pengelolaan Tahura melalui kerjasama di bidang pariwisata.
Dalam perkembangannya, Komplek Tahura sejak 2012 telah diusulkan perubahan fungsi dari kawasan hutan lindung menjadi konservasi dengan perluasan wilayah sampai Kabupaten Wonogiri. Sehingga, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Tahura Lintas Kabupaten/ Kota menjadi kewenangan Pemprov.
Menanggapi hal itu, Kepala Balai Tahura KGPAA Mangkunagoro I RR. Yuni Kusumodewi mengaku berterima kasih atas dukungan Komisi A DPRD Provinsi Jateng. Pihaknya akan berusaha sebaik mungkin dalam proses pengembangan pemanfaatan lokasi Tahura menjadi destinasi wisata di Kabupaten Karanganyar.
“Terima kasih kami sampaikan atas dukungan Komisi A. Kami juga akan berusaha sebaik mungkin sehingga proses pengembangan pemanfaatan kawasan Balai itu bisa lebih bagus, baik akses menuju kesini maupun beberapa situs peninggalan sebagai objek pariwisata itu sendiri, sehingga semakin banyak pengunjungnya,” harap Yuni. (amin/ariel)