SOAL TERMINAL. Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau Terminal Kartosuro, Rabu (18/10/2022), membahas soal kendala pengelolaan terminal. (foto mentari amanda)
SUKOHARJO – Hingga kini, pengelolaan Terminal Kartosuro masih belum bisa optimal. Pasalnya, terminal tipe B itu masih terkendala dengan status lahan.
Demikian diungkapkan Kepala Balai Sarana & Prasarana III Dishub Provinsi Jateng Riskiyanto kepada Komisi D DPRD Provinsi Jateng dalam kegiatan pantauan terminal, Rabu (19/10/2022). Dikatakan, status lahan Terminal Kartasuro masih sewa dengan pemerintah desa dan belum milik pemerintah provinsi.Â

Setiap tahun, pihaknya harus membayar sewa tanah/ lahan terminal sebesar Rp 65 juta. Dishub sendiri mendapat dana sebesar itu, salah satunya dengan menaikan harga kios-kios di terminal.
“Tetapi, setelah harga kios kita naikan, kebanyakan kios-kios pada tutup dan tidak beroprasional lagi,” ungkapnya.

Mendengarnya, Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso mengatakan pihaknya akan membantu untuk mengupayakan agar status kepemilikan tanah terminal menjadi tanah/ lahan mlik provinsi. Selain itu, ia turut menekankan perlu adanya inovasi agar masyarakat bisa lebih tertarik ke terminal.
“Nanti, kami akan bantu semaksimal mungkin tentang status tanah terminal. Apakah terminal ini akan ditutup atau bertahan dengan status tanah yang sudah menjadi mlik provinsi. Sayang, kalau kita setiap tahun membayar sewa tanah terminal. Lebih baik uang bayar sewanya untuk memperbagus atau mempercantik sekaligus meningkatkan sarpras terminal,” kata Hadi. (mentari/ariel)