• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Sabtu, 17 Januari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemerintah Diharapkan Tak Bebani Usaha Persewaan UPS/Genset

12/07/2019
in BERITA, KOMISI D
Pemerintah Diharapkan Tak Bebani Usaha Persewaan UPS/Genset

RAPAT BERSAMA. Jajaran Komisi D melakukan rapat bersama dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Jumat (22/7/2019).(Foto: Zhain Arrasyid)

JAKARTA – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah menginginkan ada kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki dan mengelola sumber daya listrik cadangan. Supaya masalah itu ada titik terang secara aturan, Dewan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Perindustrian.

Ketua Komisi D Alwin Basri

Ketua Komisi D Alwin Basri menjelaskan secara keseluruhan, hasil dari kunjungan di Jakarta itu selanjutnya akan jadi rumusan untuk dituangkan dalam draf rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan. Dengan demikian, setelah nanti disahkan menjadi peraturan (perda) bisa menjadi panduan dan penegasan mengenai pengelolaan sumber daya listrik oleh masyarakat, seperti UPS atau genset (merupakan sebuah alat pembangkit listrik cadangan yang menggunakan energi kinetik berbahan bakar solar).

“Nanti kami cantumkan spesifikasi sumber daya listrik cadangan yang bisa dikelola oleh masyarakat. Sekarang berapa pun kapasitasnya mulai dari 0 sampai 200 kVA ke atas akan berurusan dengan yang berwajib. Padahal masyarakat butuh, jadi ini kami cari solusinya,” terang politikus PDI Perjuangan itu di sela-sela konsultasi di Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Jumat (12/07/2019).

Sebagaimana UU No 30/2019 tentang Ketenagalistrikan, PP 14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Permen ESDM No 35/2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan. Masyarakat penguna genset tidak semuanya harus mengurus Surat Layak Operasi (SLO).

“Di perda nanti untuk pembangkit listrik 0 sampai 25 kVA cukup lapor, kemudian 25 – 200 kVA membuat surat keterangan, dan diatas 200 kVA baru membuat SLO. Jadi jelas, ada kejadian di masyarakat oleh pihak berwenang dipukul rata semua harus SLO,” ungkap Alwin.

Sebelumnya kewenangan pengelolaan listrik cadangan ada di kabupaten/kota, karena adanya UU 23/2014. Kewenangan pengaturan izin listrik cadangan berpindah pada pemerintah provinsi.

Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso

Senada dengan Alwin, Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menjelaskan, secara filosofis DPRD Prov Jateng menginginkan adanya kemudahan akses listrik yang aman dan nyaman guna menaikkan rasio elektrifikasi dan kesejahteraan bagi masyarakat Jateng.

“Selain itu juga harapannya dengan listrik yang terus mengalir maka roda perekonomian tetap jalan. Sekarang kalau genset kecil dibawah 25 kVA harus buat SLO, harga bisa naik karena SLO, yang awalnya cuman 10 juta bisa bengkak. Kan kasihan,” ujar politisi PKS itu.

Menanggapi konsultasi Komisi D, Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mempersilakan pencantuman teknis kategorisasi sumber daya listrik cadangan.

“Kami malah dapat masukan tentang ini, bahwa yang kecil kecil untuk toko, industri rumahan kami atur ulang. Kalau di pusat diminta menerbitkan SLO untuk semuanya terlalu banyak, apa lagi banyak usaha ritel yang pakai,” jelasnya.

Selain itu juga, Wanhar menyampaikan bahwa sampai saat ini pula ada kerancuan dalam mendefinisikan sifat penggunaan Usaha Penyedia Listrik berdasarkan Peraturan Pemerintah No 14/2012 yaitu Izin Operasi diberikan untuk penggunaan utama, cadangan, darurat, serta sementara.(azam/priyanto)

Previous Post

Komisi B Dorong Koperasi Bidik Usaha Fintech

Next Post

Banmus Siapkan Jadwal Pembahasan APBD-P 2019/KUA-PPAS 2020

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 
BERITA

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 

15/01/2026
Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak
BERITA

Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak

14/01/2026
Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan
BERITA

Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan

12/01/2026
Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan

12/01/2026
Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas
BERITA

Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas

12/01/2026
Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker
BERITA

Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker

12/01/2026
Next Post
Banmus Siapkan Jadwal Pembahasan APBD-P 2019/KUA-PPAS 2020

Banmus Siapkan Jadwal Pembahasan APBD-P 2019/KUA-PPAS 2020

Garam Belum Sejahterakan Petani

Garam Belum Sejahterakan Petani

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah