DIALOG: Jajaran Komisi E berdialog dengan Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) Provinsi Yogyakarta.(foto: rafdan raharjo)
YOGYAKARTA – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah terus mendalami materi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketengakerjaan. Dalam upaya penguatan tersebut, dewan berkunjung ke Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) Provinsi Yogyakarta pada Selasa, (14/12/2022). Turut hadir Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Pada pertemuan ini, Abdul Azis selaku Wakil Ketua Komisi E mengatakan, Provinsi Jawa Tengah baru memiliki Raperda terkait Ketenagakerjaan setelah lahirnya UU Cipta Kerja. Ia juga mengatakan bahwa perlu ada transformasi dari BLK guna mempersiapkan tenaga kerja yang lebih kompeten.
“Perda harus menjadi fokus kita. Pada pertemuan ini, kami tahu bahwa ada UU Cipta Kerja atau Omnibus Law itu memudahkan para tenaga kerja. Memang Provinsi Jawa Tengah baru saja punya Raperda Ketenagakerjaan dibanding daerah lainnya maka kami ke sini untuk melihat perbedaan penyelenggaraan sebelum dan setelah adanya UU Cipta Kerja khususnya di Jogja,” ucap Gus Azis sapaan akrabnya.
Senada, Kepala BLKPP DIY, Ariyanto Wibowo menegaskan bahwa ada beberapa langkah setelah muncul UU Cipta Kerja/ Omnibus Law yakni menciptakan tenaga kerja yang terampil dan kompetitif supaya mampu mengisi jabatan yang kosong. Selain itu, BLKPP juga menekankan pentingnya soft skill dan berwirausaha supaya mampu mengatasi dan mengurangi pengangguran.
“Arahan dari kementerian bahwa pelatihan tidak harus di dalam tempat latihan jadi bisa di mana saja. Dengan begitu kita jadi jemput bola kita karena pelatihan sangat perlu digunakan untuk setiap orang. Kami juga terbantu dengan mitra kita (komisi D) dalam mengurangi pengangguran.” terang Bowo.

Sementara, Anton Lami Suhardi selaku anggota Komisi E turut mengapresiasi program dari BLKPP DIY. Ia juga menyinggung terkait hibah yang diberikan dari Pemerintah Pusat (Kementerian) kepada BLKPP.
“Ada hal menarik terkait hibah dikatakan tadi ada hibah keistemewaan itu diambilkan dari APBD atau APBN?” Bowo menjelaskan, hibah seperti MTU (mobil training unit) merupakan satu kesatuan dari pelatihan dan dikelompokkan terdiri dari 20 orang dan dibagi 4 kelompok hal itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) sedangkan untuk anggaran diambilkan dari pusat dan diterukan ke BLKPP. (rafdan/priyanto)