SERAP ASPIRASI: Pansus I sedang menyerap aspirasi bersama perwakilan Komisi A DPRD Pati.(foto: ganang hadi)
PATI – Panitia Khusus (Pansus) I menyambangi Kabupaten Pati guna menyerap informasi terkait pembentukan/menyusun Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Saat berkunjung ke DPRD Kabupaten Pati, Rabu (29/06/2022). Rombongan pansus diterima oleh Sekretaris Komisi A Sunandar beserta jajaran staf Setwan DPRD Pati di ruang rapat.

Ketua Pansus I Muhammad Yunus menjelaskan, tugas Pansus I ada dua. Pertama yakni penyusunan peraturan tata tertib yang telah selesai dikarenakan tatib harus segera menyesuaikan dengan jadwal pemilu. Kedua mengatur tata cara pembuatan Raperda.
“Kedatangan kami ke sini ingin menambah informasi tambahan yang ada di Pati mengenai tata cara penyusunan propempreda, salah satunya mengenai penanganan hal problematika/dinamika pada saat pembahasan pembentukan menyusun raperda/perda juga apakah ada sosialisasi Perda yang sudah jadi ke masyarakat di Pati,” ucapnya.

Sunandar menjelaskan, di Pati sendiri tidak ada tata cara yang mengatur penyusunan propempreda. Untuk alur pembentukan perda, dimulai dari usulan DPRD ataupun dari pemerintah (eksekutif). Kemudian usulan ditampung dalam Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk kemudian dijadwalkan masuk Badan Musyawarah (Banmus) supaya bisa masuk pada rapat pembahasan komisi atau pansus. Barulah kemudian hasil pembahasan masuk jadwal paripurna.
“Mengenai problematika tetap ada sama kami ada juga beberapa Raperda yang tertunda karena adanya perbedaan pendapat dari legesiatif maupun dari eksekutif. Setiap bulan DPRD melakukan bedah raperda, perda mana yang mau dilanjutkan. Kemudian untuk sosialisasi melalui bintek dari dinas dan setiap komisi diwakili satu anggota sedangkan untuk menyosialisaikan ke masyarakat kami belum ada,” jelasnya.(ganang/priyanto)








