Pahami Dana Cadangan Pilkada ke KPU Banten

IMG20200214093840

DANA CADANGAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat berdialog dengan jajaran KPU Provinsi Banten di Kota Serang, Jumat (14/2/2020), membahas soal dana cadangan pilkada. (foto ariel noviandri)

BANTEN – Komisi A DPRD Provinsi Jateng kini sedang mengumpulkan data dan informasi untuk bahan penyusunan raperda inisiatif tentang dana cadangan Pilgub 2024. Salah satu proses pengumpulan data dan informasi itu dengan mengunjungi pihak penyelenggara pilkada yakni KPU.

Seperti dilakukan Komisi A, Jumat (14/2/2020), yang berkunjung ke Kantor KPU Provinsi Banten. Di sana, rombongan dewan bertemu komisioner   didampingi Sekretaris KPU Banten membahas soal pengadaan dana cadangan berikut aturan/ teknis pelaksanaannya.

Saat berdiskusi, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng M. Saleh mengaku ingin meminta masukan soal dana cadangan penyelenggaraan Pilgub 2024 mendatang untuk masuk dalam penyusunan raperda. Ia menilai persoalan dana cadangan tersebut perlu dipikirkan sekarang, mengingat anggaran yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pilgub begitu besar.

Ia memaparkan, saat Pilgub Jateng 2018, anggaran yang dikeluarkan Rp 992 miliar. Diperkirakan, angka yang dibutuhkan saat Pilgub 2024 sekitar Rp 1,5 triliun sehingga dibutuhkan dana cadangan untuk menggelar pesta demokrasi tersebut.

“Disini, kami ingin meminta masukan dalam rangka penyusunan raperda dana cadangan pilgub. Kami menilai perda itu nantinya mengatur persoalan dana cadangan untuk mengatasi besarnya anggaran pilgub. Jika dana cadangan itu diambil dari APBD dalam 1 tahun anggaran Jateng, yang kini Rp 28 triliun, kami menilai hal itu justru memberatkan. Namun, jika anggaran itu dilakukan bertahap dengan pola dana cadangan, hal itu bisa dilakukan,” papar Legislator Golkar itu.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Fuad Hidayat juga mengakui persoalan dana cadangan itu perlu dipikirkan, mengingat adanya pelaksanaan pilgub pada 2024, yang anggarannya sangat besar. “Saat kami keliling ke kabupaten/ kota, biasanya dana cadangan disiapkan dalam satu kali tahun anggaran. Jadi, kami kesini untuk mendapatkan informasi mengenai hal tersebut agar dalam penyusunan raperda inisiatif soal dana cadangan bisa segera diselesaikan,” harap Politikus PKB itu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon mengakui persoalan anggaran pilkada selama ini tidak menemui kendala. Hanya saja mengenai dana cadangan belum diatur/ belum ada perdanya.

“Pada tahun ini, ada empat dari delapan kabupaten/ kota yang akan melaksanakan pilkada,” kata Wahyul.

Sementara, Sekretaris KPU Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan mengenai dana cadangan itu tidak hanya pilkada tapi juga sektor lainnya seperti dana abadi pendidikan. Dalam hal pilkada, dana cadangan diantaranya untuk tenaga pengamanan TPS.

Soal pembentukannya, kata dia, bisa 1 kali anggaran atau disisihkan dalam tahun anggaran. Sebagai contoh, saat Pilkada Cilegon dimana dana cadangan bertahap selama 3 tahun. 

“Jika ditempatkan dalam bentuk deposito, bunganya tidak masuk kas daerah tapi tetap masuk administrasi dana cadangan yang tetap dilaporkan seperti BUMD. Dengan adanya pelaporan itu, bisa disampaikan ke DPRD setempat. Pencairan dana cadangan itu dilakukan dalam satu periode dan masuk dalam pos pembiayaan,” papar Septo.

Ia sendiri mengakui Banten akan menerapkan aturan/ perda soal dana cadangan, seperti yang kini dilakukan Jateng, mengingat semakin tingginya anggaran pilkada. Pada Pilgub Banten 2017, anggaran yang dibutuhkan Rp 229 miliar tapi terealisasi dari APBD Rp 270 miliar dan kelebihannya dikembalikan.

“KPU, Bawaslu, dan keamanan merupakan anggaran yang paling besar dari dana cadangan,” katanya. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan

  • Dikonsultasikan, Dana Cadangan Pilkada ke Kemendagri

    JAKARTA — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mewanti-wanti potensi ledakan anggaran pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, total kebutuhan dana untuk menyokong pesta demokrasi lima tahunan di Jateng diperkirakan tembus hingga Rp 2,2 triliun.  

  • Penting, Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Desa

    SEMARANG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong pemerintah desa di seluruh Jateng untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan evaluasi anggaran desa. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Putro Negoro Rekthosetho menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan sejauh mana pemdes mampu mengelola anggarannya secara terbuka dan berintegrasi.