PERTEMUAN : Pimpinan Ombudsman RI diterima Ketua DPRD Jateng Sumanto di ruang pertemuan Ketua DPRD. Pertemuan membahas tindak lanjut pelayanan publik.(foto: teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Ketua DPRD Jateng Sumanto menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia beserta jajaran Perwakilan Jawa Tengah di Ruang Rapat Ketua DPRD, Jumat (18/10/2024). Dalam kesempatan tersebut, Sumanto didampingi Wakil Ketua Heri Pudyatmoko dan Setya Arinugroho.
Memimpin rombongan, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan kunjungan dimaksudkan untuk bersilaturahmi menjalin sinergi dengan DPRD Jateng. Mengingat selama ini interaksi antar kedua lembaga ini dirasa sangat kurang sekali.
“Inilah teman-teman Ombudsman perwakilan memang tugasnya mengawasi mengenai pelayanan publik. Namun, banyak hasil pengawasan kami tidak nyambung dengan DPRD, akhirnya kemudian sebagian tidak bisa berurusan dengan Pemda,” ungkapnya.
Dia mengusulkan, ke depan hasil pengawasan dari Ombudsman bisa menjadi bahan pembahasan di DPRD. Nantinya pihaknya akan mengirimkan laporan setiap tiga atau enam bulan sekali. Harapannya bisa menjadi bahan pembahasan DPRD ketika sedang rapat kerja dengan dinas di Provinsi Jawa Tengah.
“Memang kami ini lembaga pengawas tapi intinya memproses pengaduan masyarakat. Terkadang di Pemda kan belum tentu merespons, meskipun laporan masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya, dia menambahkan, seperti halnya BPK RI yang mengeluarkan opini mengenai pengelolaan keuangan, maka Ombudsman RI ke depan juga akan membuat opini mengenai pengawasan pelayanan publik. Tidak hanya kepatuhan dalam pelayanan publik, tapi juga kinerjanya. Semenjak perencanaan penganggaran dalam APBD, pihaknya akan menilai seberapa berpihaknya terhadap pelayanan publik. Seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
“Jika tidak maksimal, ya akhirnya pelayanan publik tidak maksimal. Misalnya urusan kesehatan apakah sudah 10% dari APBD. Karena belum tentu setiap kabupaten kota 10% bener pak,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sumanto menyambut baik rencana Ombudsman mengenai laporan pengawasan yang akan diserahkan ke DPRD Jateng. Nantinya laporan tersebut akan digunakan sebagai second opinion bagi DPRD Jateng dalam pembahasan. Selanjutnya akan disinkronkan dengan wilayah kerja yang ada di komisi.
“Silahkan setiap triwulan dikasihkan dulu saja. Nanti bisa disampaikan ke teman-teman. Untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang mungkin menjadi referensi kita untuk bisa komunikasi dengan eksekutif,” ungkapnya.
Dia menambahkan, hasil temuan mengenai pelayanan publik semacam itu memang lebih pada fungsi pencegahan. DPRD sendiri selain pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, juga mempunyai fungsi membuat peraturan daerah, dan penganggaran.(teguh/priyanto)