FOTO BERSAMA : Jajaran Komisi A berfoto bersama dengan pihak Ditjen Produk Hukum Daerah, Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri usai konsultasi draf Raperda Perpustakaan.(foto: ganang faisol)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Produk Hukum Daerah, Dirjen Otonomi Daerah meminta supaya konsiderans materi draf Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dikuatkan kembali. Landasan yuridis yang menjadi syarat formil produk hukum daerah menjadi penting supaya nanti saat disahkan bisa menjawab kebutuhan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Putu Winarti dari Ditjen Produk Hukum saat menerima kunjungan Komisi A DPRD Jateng, Rabu (21/8/2024), di ruang rapat. Komisi A mengonsultasikan materi draf raperda sebagai revisi dari Perda No 1/2014.
“Landasan hukum mohon dilengkapi. Kita lihat raperda ini merupakan turunan dari UU No 43/2017 tentang Perpustakaan. Secara keseluruhan sudah tepat, perlu juga dilengkapi dengan peraturan kepala perpustakaan arsip nasional mengenai klasifikasi perpustakaan baik yang dimiliki pemerintah provinsi, kabupaten/kota,” ucap Putu.
Anggota Komisi A Soenarno yang menjadi juru bicara mengemukakan, harapan besar raperda ini bisa disahkan sebelum masa jabatan DPRD periode 2019-2024 habis pada 3 September mendatang.
Menurutnya, perlunya dibuat perda perpustakaan ini untuk mengoptimalkan peran perpustakaan baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota. Bahkan raperda ini turut memiliki fungsi yang akan berpengaruh pada ketercapaian indeks pembangunan manusia (IPM). Indeks tersebut menjadi parameter dalam mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas manusia.
“Gemar membaca itukan penguatan literasi. Semakin banyak warga membaca maka ketercapaian IPM meningkat. Apalagi pada UU Perpustakaan mengamanatkan pemerintah daerah supaya perpustakaan bisa sampai ke tingkat desa. Kami perlu memfasilitasinya,” ucap Soenarno.
Bahkan pada materi tersebut mengamanatkan kepada pemerintah kabupaten/kota supaya mengoptimalkan peran perpustakaan daerah termasuk mewajibkan alokasi anggaran supaya keberadaan perpustakaan ada di tengah masyarakat. Masalah era digitalisasi ini, raperda perpustakaan harus bisa menjawab tantangan zaman.
Pada kesempatan itu Ketua Komisi A Muh Saleh hadir didampingi dari Biro Hukum Setdaprov Jateng dan Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arsipus).(ganang/priyanto)