BICARA PENYIARAN. Komisi A DPRD Jateng saat berkunjung ke Gedung Batam Centre, Senin (26/8/2019), membahas soal penyiaran bersama KPID Kepri. (foto setyo herlambang)
BATAM – Komisi A DPRD Jateng melihat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mempunyai peran vital dalam mengawasi isi setiap informasi atau berita yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Hal itu dimaksud sebagai penyaring atau filter muatan yang kadang kala memuat isu radikalisme terlebih lagi jika daerah tersebut berbatasan langsung dengan luar negeri.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie, saat bertemu dengan KPID Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Gedung Batam Centre, Senin (26/8/2019). Ia melihat Kepri sebagai wilayah terluar dan berbatasan langsung dengan 2 negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura sehingga perlu adanya pengawasan konten yang cukup kuat karena perbedaan kultur budaya.
“Karena Kepri berbatasan langsung dengan dua negara, maka pengawasan terhadap konten siaran sangat diperlukan. Berbatasan langsung dengan negara tetangga pastinya jaringan frekuensi siaran radio maupun televisi juga ikut masuk sehingga KPID punya peran besar. Peran untuk menyaring apa saja yang boleh masuk dalam jangkauan radio maupun televisi karena perbedaan kultur itu perlu pengawasan yang baik. KPID Kepri tentunya punya langkah antisipasi dalam penyaringan konten siaran yang bersifat radikal dan bersinggungan dengan rasa nasionalisme,” ujar Legislator PPP itu.
Dikatakan, KPID juga berperan menjaga netralitas dunia penyiaran sehingga saat memasuki musim pemilihan kepala daerah, lembaga penyiaran bisa menjaga netralitas. Karena, saat musim tersebut dikawatirkan adanya gesekan antar masyarakat yang nantinya bisa timbul kerusuhan.
“KPID dimana pun berada diwajibkan untuk bisa menjaga netralitas saat memasuki musim pemilihan kepala daerah. Karena, pada saat itulah konten siaran banyak diwarnai dengan nuansa politik. Kalaupuan tidak disaring, maka akan sangat jelas akan menimbulkan gesekan antar masyarakat. KPID hadir untuk memberikan unsur netralitas agar terciptanya suasana aman dan tentram,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPID Kepri Suhermita memaparkan selama ini pihaknya sudah menjalankan tugas dengan semestinya, baik dari segi pengawasan maupun pendataan lembaga penyiaran yang berada di Provinsi Kepri. Ia mengakui kendala yang dihadapi adalah saat pilkada berlangsung karena beberapa lembaga siaran seringkali menyiarkan konten siaran yang bernada politis sehingga sangat meresahkan bila tidak terkontrol dengan baik. Dengan perkembangan teknologi yang maju, KPID juga melakukan pengawasan terhadap jaringan televisi kabel yang ada di Kepri.
“Untuk di Kepri, terdapat 53 lembaga penyiaran baik terdiri dari 28 lembaga penyiaran swasta yaitu 14 radio dan 10 televisi, 18 lembaga penyiaran berlangganan, 6 lembaga penyiaran lokal yaitu 5 radio dan 1 televisi, dan 2 lembaga penyiaran komunitas. Semua lembaga penyiaran tersebut dapat dilakukan pengawasan dengan baik dan apabila ada tayangan yang berisi konten radikalis atau tidak sesuai, maka akan dilakukan penindakan. Bahkan, komisioner akan melakukan pemblokiran jika tetap menyiarkan konten tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Sebagai provinsi terluar dan perbatasan dengan negara tetangga, sudah seharusnya dapat menjaga rasa nasionalisme,” terang Suhermita. (setyo/ariel)







