MENYALAMI KORBAN : Ketua Komisi C Bambang Haryanto menyalami korban Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Mitra Umat Kota Pekalongan.(foto: priyanto)
SEMARANG – Paguyuban korban Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Mitra Umat Kota Pekalongan mengadu ke DPRD Jateng di Semarang, Kamis (16/1/2025). Sebanyak 10 perwakilan korban BMT tersebut didampingi Ketua DPRD Kota Pekalongan, Muhammad Azmi Basyir dan dua anggotanya diterima oleh Ketua Komisi C Bambang Hariyanto dan Sekretaris Anton Lami Suhadi di ruang rapat Komisi C. Para korban mengeluhkan uang tabungan tak bisa diambil sejak April 2024.

”Kami ajak korban mengadu ke DPRD Jateng agar ada titik terang dan nasib anggota BMT tidak terkatung-katung. Harapan kami ada audit ke BMT tersebut. Pemkot Pekalongan tak ada kewenangan mengaudit. Kami sangat berharap DPRD jateng dan Dinkop Jateng bisa memberi solusi, sebab para korban adalah masyarakat kecil,” kata Azmi.

Ketua Paguyuban Korban BMT Mitra Umat, Dede Jumantoro menjelaskan, pihaknya telah dimediasi Pemkot Pekalongan namun belum membuahkaan hasil. Termasuk saat melapor ke kepolisian juga meminta ada audit sebagai dasar untuk mengusut kasus BMT Mitra Umat. Dijelaskan, berdasar RAT terakhir tahun lalu, aset BMT tersebut Rp 7 miliar, dengan kredit macet Rp 30 miliar, dan yang harus dibayar Rp 87 miliar kepada 23.000 anggota.
”Banyak program tabungan ada tabungan anak sekolah, tabungan idulfitri, tabungan giat, dan sebagainya. Ketika kami minta tabungan kami, tak dikasih, sejak April 2024,” tuturnya.
Sementara Kabid Koperasi Dinkop Jateng, Endah Ariyanti menjelaskan, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan permasalah tersebut sejak pertengahan 2024. Bulan Agustus 2024, Dinkop Jateng mempertanyaan audit. Lalu, harus ada Kantor Akuntan Publik (KAP).
”Sampai sekarang tak ada KAP. Kami sudah melakukan sesuai kewenangan kami. UU Koperasi tak seperti UU Perbankan, Kami gak bisa masuk. Memeriksa berkas sesuai yang disajikan koperasi. Di koperasi nggak ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berbeda dari bank,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Jateng, Bambang Hariyanto didampingi Sekretaris Komisi, Anton Lami mengatakan, dari hasil pertemuan, intinya adalah harus ada audit agar bisa menelusuri persoalan dan bisa menjadi dasar polisi mengusut kasus tersebut,menurut korban tadi. ”Kami perintahkan Dinkop Jateng membuat audit. Semoga aturan dan kewenangan membolehkan. Jika timbul belanja untuk keperluan audit perlu dikoordinasikan. Dari kasus ini, fungsi pembinaan pada koperasi di Jateng ini perlu diperhatikan lagi agar tak ada lagi anggota yang dirugikan,” paparnya.(dewi/priyanto)