PANTAUAN KERJA : Komisi D melihat kondisi Kantor Cabang Dinas ESDM Sewu Lawu di Wonogiri.(foto: setyo herlambang)
WONOGIRI – Komisi D DPRD Jawa Tengah memantau Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sewu Lawu yang berada di Wonogiri, Rabu (19/1/2022). Komisi yang membawahi masalah pertambangan dan energi itu bermaksud untuk mengetahui kondisi pertambangan di wilayah Pegunungan Seribu.

Saat berada di Kantor ESDM Sewu Lawu, Ketua Komisi D Alwin Basri prihatin dengan kondisi bangunan kantor yang menempati bekas rumah dinas milik Pemkab Wonogiri.
“Dengan cakupan kerja wilayah Kabupaten Sukorharjo dan Wonogiri, sudah sepatutnya adanya peremajaan kantor dinas agar memberi kenyamanan dalam bekerja juga memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, secara personel sudah seharusnya ada penambahan tenaga mengingat cakupan area kerja cukup luas” terang legisator PDI P.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso lebih menyoroti soal izin pertambangan kembali mencuat setelah adanya pencabutan izin pertambangang yang dikeluarkan pemerintah pusat pekan lalu. Sedangkan wilayah Kabupaten Wonogiri sendiri mempunyai potensi tambang dengan kualitas cukup baik.
“Mengenai persoalan pencabutan izin pertambangan, akan menjadi pembahasan bersama karena ini sudah menjadi keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Semua perizinan pertambangan yang sudah tidak berjalan harus dicabut dan yang tetap beroperasional adalah pabrik semen. Mengingat Wonogiri mempunyai wilayah karst seluas 337,48 km2 dengan potensi beragam, dan potensi menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat mulai dari perizinan, dampak lingkungan dan pengelolaannya agar membawa kebaikan bersama,” tambah politikus asal PKS itu.

Menanggapi, Kepala Cabang Dinas ESDM Sewu Lawu Rifal Gautama mengharapkan adanya dukungan DPRD Jateng dalam perejamaan kantor dan penambahan tenaga untuk memaksimalkan kinerja ESDM menjalankan tugas. Mengenai, pencabutan izin pertambangan akan menjadi pembahasan bersama terkait izin yang cukup sulit.
“Mengenai perizinan pertambangan, memang dengan peraturan baru pemerintah pusat dengan mencabut izin pertambangan yang tidak beroperasi lagi menimbulkan polemik. Bahkan perizinan pertambangan belakangan cukup sulit, maka perlu adanya dorongan dan pengkajian bersama dalam pemanfaatan lahan pertambangan,” tanggap dia.(tyo/priyanto)








