DISKUSI BERSAMA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Setwan Provinsi DI. Yogyakarta, Selasa (16/7/2024). (foto setyo herlambang)
YOGYAKARTA – Komisi C DPRD Provinsi Jateng kini menyoroti persoalan penyertaan modal. Untuk itu, komisi yang membidangi keuangan dan pendapatan tersebut menyambangi Kantor DPRD Provinsi DI. Yogyakarta, Selasa (16/7/2024).
Tujuannya, mendapatkan informasi agar penyusunan raperda lebih komprehensif. Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2013 pada Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, BUMN, dan Pihak Ketiga.
Di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi DI. Yogyakarta, Ketua Komisi C Bambang Haryanto bersama rombongan disambut Sekretaris DPRD (Sekwan) Imam Pratanadi. Saat berdiskusi, Imam menyampaikan bahwa Raperda Penyertaan Modal Provinsi DI. Yogyakarta kini masuk perubahan ketiga.

“Saat ini, tahap finalisasi Kemendagri. Dalam raperda itu dijelaskan bahwa tidak seluruh modal yang diperlukan atau tidak harus ditanggung pemerintah,” kata Imam.
Sementata, Budi Priyana dari Badan Pengelola Keuangan & Aset (BPKA) Provinsi DI. Yogyakarta menjelaskan pula persoalan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMN/ BUMD masuk dalam Perda Provinsi DI. Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015. Di dalamnya menyebutkan penyertaan modal ke BUMD perbankan, Askrida, dan bentuk usaha lainnya.
“Untuk perubahan ketiga ini masih dalam proses.

Hanya memberi akses mempertemukan antara koperasi dengan penggiat UMKM. Dalam raperda itu, ada juga akses permodalan sebelum covid, bagi pengusaha pemula, setelah covid, sosialisasi di lapangan, dan akses permodalan,” kata Budi.
Mendengarnya, Anggota Komisi C Budiyono mengaku apresiatif dengan langkah DPRD Provinsi DI. Yogyakarta yang sedang menyusun raperda tersebut. Ia juga mengakui pedagang kaki lima pinggir jalan yang tidak mempunyai Badan Hukum juga memerlukan penyertaan permodalan, dan dukungan akses. (setyo/ariel)
