Komisi A Mulai Persiapkan Seleksi KPID Jateng

SAVE 20240504

SELEKSI KPID. Komisi A DPRD Provinsi Jateng bersama Diskominfo Provinsi DI. Yogyakarta berdiskusi soal seleksi KPID, Selasa (26/3/2024). (foto dewi kembangarum)

YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng melakukan studi banding ke Provinsi DI. Yogyakarta terkait pemilihan seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masa jabatan 2024-2027, yang pendaftarannya dibuka pada April mendatang. Studi banding itu dilakukan ke Diskominfo Provinsi DIY, Selasa (26/3/2024).

Saat berdiskusi dengan jajaran diskoninfo, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh mengatakan tim seleksi (timsel) sudah menyampaikan beberapa draft rincian kerja dan langkah-langkahnya. Termasuk, rencana konsultasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam persiapan seleksi anggota KPID baru.

“Tentu, karena DI. Yogyakarta sudah melaksanakan seleksi penerimaan anggota KPID, sampai sejauh mana persiapannya, apakah ada batasan umur dalam pendaftaran dan tahapannya seperti apa,” tanya Saleh kepada Diskominfo Provinsi DI.Yogyakarta.

Menanggapinya, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Provinsi DI.Yogyakarta Riris menjelaskan, dalam pembentukan timsel, ada 5 unsur yang diambil. Beberapa diantaranya kalangan akademisi, masyarakat, dan Kepala Diskominfo.

“Untuk akademisi kemarin ada dari UGM, unsur masyarakat diambil dari masyarakat peduli media dan Kepala Diskominfo. Jadi, pembentukan timsel itu sesuai dengan keputusan Pimpinan DPRD Provinsi DI. Yogyakarta,” ujar Riris.

Selain itu, tahapan lainnya yakni berkas lamaran dimasukkan melalui aplikasi sederhana untuk membantu melakukan seleksi KPID dan dokumen yang dibutuhkan bisa diupload dalam bentuk file pdf. Untuk anggota yang inkamben, langsung masuk ke tahap fit & proper.

“Di PKPI (Peraturan KPI) nya bunyi eksplisit bahwa inkamben atau petahana langsung ke fit & proper tapi di beberapa daerah menetapkan ikut tahap seleksi juga ada, tergantung timsel aja,” tambahnya.

Ditambahkannya, “para calon anggota KPID tidak terikat dengan batasan maksimal umur. Jadi, sampai umur berapa saja diperbolehkan.”

Mendengar hal itu, Komisi A mengaku mendapatkan informasi dalam hal persiapan seleksi KPID. Harapannya, seleksi berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dan anggota yang terpilih nantinya mumpuni mengemban tugas dan amanah. (dewi/ariel)

Info Lainnya

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan

  • Dikonsultasikan, Dana Cadangan Pilkada ke Kemendagri

    JAKARTA — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mewanti-wanti potensi ledakan anggaran pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, total kebutuhan dana untuk menyokong pesta demokrasi lima tahunan di Jateng diperkirakan tembus hingga Rp 2,2 triliun.  

  • Penting, Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Desa

    SEMARANG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong pemerintah desa di seluruh Jateng untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan evaluasi anggaran desa. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Putro Negoro Rekthosetho menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan sejauh mana pemdes mampu mengelola anggarannya secara terbuka dan berintegrasi.