SOAL ASET. Komisi A DPRD Provinsi Jateng menyambangi Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Jumat (26/4/2024), membahas soal aset pemprov yang dihibahkan ke Pemkot Tegal. (foto setyo herlambang)
TEGAL – Pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Jateng yang tersebar di kabupatan/ kota harus terdaftar dan tertata dengan baik. Tujuannya, mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh saat meninjau aset pemprov di Kota Tegal, Jumat (26/4/2024). Selain pantauan, Komisi A berdiskusi dengan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal membahas soal aset pemprov yang dihibahkan ke Pemkot Tegal.

Sebagai informasi, ada 2 aset yang diserahkan yakni kantor eks samsat milik Pemprov Jateng saat ini beralih fungsi menjadi komplek kantor milik Pemkot Tegal. Dan, kedua berupa aset tanah seluas 3.060 m² milik pemprov yang nantinya akan difungsikan menjadi Terminal Bus Tipe C.
Dalam hal ini, Mohammad Soleh menilai pemanfaatan aset dengan proses hibah dapat mendorong pelayanan Pemkot Tegal berjalan maksimal. Terlebih, Kota Tegal saat ini mulai banyak disambangi masyarakat luar kota, tentunya peningkatan pelayan pun harus lebih meningkat.
“Adapun hibah yang diberikan dari provinsi ke Kota Tegal bisa sangat membantu roda pemerintahan. Seperti pemanfaatan aset eks samsat bisa terpakai menjadi kompleks perkantoran dan lahan nantinya dibangun menjadi terminal, maka sangat membantu masyarakat Kota Tegal itu sendiri,” jelasnya.

Menanggapinya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal Siswoyo mengakui adanya hibah itu sangat membantu masyarakat dalam tata kelola urusan pemerintahan. “Kantor yang dulunya adalah bekas samsat milik Pemprov Jateng saat ini kami manfaatkan sebagai Kantor Badan Kesbangpol, Dekranasda, Kantor Disperkim Kota Tegal, Korpri Kota Tegal, LPSE Kota Tegal, dan Poli Kesehatan yang menempati lahan seluas 5.150 meter persegi. Sedangan aset tanah seluas 3.060 meter persegi secara beralahan akan dibangun Terminal Bus Type C,” papar Siswoyo. (setyo/ariel)