BINCANG NARASUMBER: Wakil Ketua DPRD Temanggung Daniel Indra Hartoko serta tokoh ormas Djoni Kristijanto membincangkan pokok pikiran DPRD dalam acara FGD di Balai Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Temanggung.(foto: dewi sekarsari)
TEMANGGUNG – Pokok-pokok pikiran atau pokir anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan pada pembahasan RAPBD. Hal ini mengemuka dalam acara diskusi grup terbatas atau Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema : Partisipasi Kelompok Masyarakat dalam Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, di Balai Desa Kedu, Temanggung, Senin (7/11/2022).

Wakil Ketua DPRD Jateng Heri Pudyatmoko dalam paparannya sebagaimana disampaikan Djoni Kristijanto menyebutkan tertuang dalam PP No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Karena itulah peran aktif masyarakat guna menyumbangkan saran usul ke dalam bahan pokir sangat diharapkan. Masyarakat yang mengetahui kebutuhan di wilayahnya tentu bisa diusulkan kepada anggota DPRD.
“Dengan kata lain pokir itu merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” papar Djoni yang juga wakil dari organisasi kemasyarakatan (ormas).

Wakil Ketua DPRD Temanggung Daniel Indra Hartoko yang turut menjadi narasumber menguatkan pernyataan Heri Pudyatmoko. Secara keseluruhan pokir diusulkan untuk kemudian masuk aspirasi juga ada program prioritas. Baik itu usulan fisik maupun nonfisik.
Sebagai wakil rakyat, dia mengakui, selama menjaring aspirasi masyarakat di Temanggung kebanyakan menyoal ketataniagaan tembakau. Petani kerap dirugikan dari penjualan tembakau. DPRD beserta Pemkab Temanggung sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat supaya tata niaga tembakau tidak merugikan petani.
Selanjutnya turut disinggung perihal persentase antara aspirasi untuk fisik dan nonfisik dalam setiap usulan aspirasi. Tidak dipungkiri kegiatan fisik masih mendominasi aspirasi, baik itu untuk pembangunan jalan maupun sarana prasarana lain. Kisarannya mencapai 70 persen.
“Sisanya, 30 persen untuk nonfisik. Biasanya pengembangan SDM. Pernah diusulkan pada aspirasi mengenai penyertaan modal kepada BUMDes. Ada pula masukan ekonomi kreatif, pendidikan,” ucapnya.
Baik Heri maupun Daniel sepakat, peran partisipasi masyarakat dalam usulan pokok pikiran DPRD sangat diperlukan. Heri mendorong, masyarakat tidak pasif dalam setiap musyawarah yang digelar di desa/kelurahan maupun disampaikan kepada DPRD.(cahyo/priyanto)