TERIMA ROMBONGAN. Ketua Bapemperda DPRD Jateng Yudi Indras menerima rombongan dari DPRD Purbalingga, Selasa (23/7/2019).(Foto: Setyo Herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, DPRD Purbalingga tengah menyusun Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Supaya draf tidak bertentangan dengan aturan yang ada sekaligus untuk berkonsultasi, maka Dewan melakukan pertemuan dengan Bapemperda DPRD Jateng di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (23/7/2019).

Rombongan DPRD Purbalingga ditemui Ketua Bapemperda Yudi Indras Wiendarto. Pertemuan selama 30 menit itu banyak membahas sejumlah persoalan seputar draf raperda.
Yudi menegaskan, pihaknya sangat menyetujui ada peraturan perihal kawasan tanpa rokok. Hanya saja ada beberapa catatan perihal kawasan tanpa rokok perlu ditata sedemikian rupa.
Mulai dari penataan sektor pariwisata, sektor tata ruang publik hingga pengaturan produk rokok lokal yang nanti terkena imbasnya.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik untuk mewujudkan masyarakat yang sehat. Namun ada perlu yang menjadi catatan sebelum mulai diterapkan dan dilaksanakan. Beberapa faktor yang harus diperhatikan, yang pertama sektor wisata. Apakah wisata di Purbalingga saat ini sudah banyak pengunjungnya terutama wisatawan asing. Kedua, ruang publik apakah sudah dirasa nyaman untuk masyarkat melakukan aktivitas bersantai hingga olahraga sudah dapat ditunjang dengan baik, karena perda ini jika diterapkan akan sangat mempengaruhi pengunjung ruang publik dan area wisata. Jika masih banyak didominasi warga lokal maka kawasan untuk area merokok dibatasi beberapa tempat saja,” jelas Yudi.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Purbalingga Cahyo Susilo akan mengkaji ulang terkait raperda yang sedang dalam tahap penyusunan tersebut. Mengenai faktor-faktor dari ruang publik hingga produsen rokok lokal akan dilakukan pemetaan lebih luas agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Raperda ini masih dalam tahap penyusunan, terkait usulan dari DPRD Jateng mengenai faktor yang disampaikan. Memang untuk saat ini, sektor pariwisata di Purbalingga masih tahap pengembangan, sektor ruang publik juga tahap pengambahan, sedangkan produsen rokok lokak belum cukup banyak. Memang perda ini nantinya mengedukasi masyarakat soal bahaya rokok tapi masih menijau ulang agar sesuai dengan kondisi yang ada di Kabupaten Purbalingga,” kata dia.(tyo/priyanto)