BICARA RENJA. Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Rembang berdiskusi bersama Setwan Provinsi Jateng, Selasa (16/11/2021), membahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Jateng 2022. (foto ganang hadi)
GEDUNG BERLIAN – Dalam diskusi antara Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Rembang dan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng, Selasa (16/11/2021), Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Jateng 2022 menjadi pokok bahasan utama. Seperti disampaikan Ketua Komisi III DPRD Rembang Mursid, pihaknya ingin berkonsultasi perihal renja tersebut.

“Maksud dan tujuan kami ke DPRD Jateng dalam rangka konsultasi penyusunan Renja 2022” ucapnya kepada Kasubbag Protokol Bagian Humas Setwan Provinsi Jateng Yohan Fitriadi bersama Kasubbag Program Keuangan Setwan Nandaru Kelono.

Dalam hal ini, Yohan Fitriadi menjelaskan Renja DPRD sudah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja DPRD 2022. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Mei 2021.
“Renja DPRD Jateng sudah ditetapkan dalam Keputusan DPRD,” ucap Yohan.

Sementara, Nandaru Kelono menambahkan sesuai Tata Tertib DPRD penyusunan renja diusulkan berdasarkan rencana kerja alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya. Kemudian, sekretariat melakukan penyelarasannya.
“Diusulkan berdasarkan rencana kerja AKD sesuai tupoksinya, kemudian kami lakukan penyelarasan,” pungkas Nandaru. (priyanto/ariel)








