RAPAT PARIPURNA: Diusulkan, Raperda Dana Cadangan Pilgub 2029

DANA CADANGAN. Tietha Ernawati Suwarto saat membacakan laporan Komisi A soal usulan Raperda Dana Cadangan Pilgub 2029 dalam rapat paripurna, Kamis (30/7/2026), di Lantai 4 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang. (foto rahmat yasir widayat)
GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng mengusulkan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2029. Usulan prakarsa itu menjadi salah satu materi pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD, Sumanto, Kamis (30/7/2026).
Usulan tersebut disampaikan melalui laporan Komisi A yang dibacakan juru bicara Tietha Ernawati Suwarto. Dalam laporan yang ditandatangani Ketua Komisi A, Imam Teguh Purnomo, itu dijelaskan bahwa pembentukan dana cadangan diperlukan untuk menjamin kesiapan pembiayaan Pilgub 2029 sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.
Tietha menjelaskan Jateng sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia memiliki tingkat kompleksitas penyelenggaraan pemilihan yang tinggi. Luas wilayah, banyaknya kabupaten/ kota, besarnya jumlah pemilih hingga cakupan distribusi logistik membuat penyelenggaraan Pilgub membutuhkan dukungan sumber daya dan pembiayaan yang sangat besar.

Menurut hasil evaluasi Komisi A, kebutuhan pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2029 diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun. Jika seluruh kebutuhan tersebut dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka akan memberikan tekanan yang cukup besar terhadap kemampuan fiskal daerah. Karena itu, Komisi A memandang kebutuhan pembiayaan harus dipersiapkan secara bertahap melalui mekanisme dana cadangan.
“Dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menghimpun anggaran secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah, sehingga kebutuhan pendanaan pemilihan dapat dipenuhi secara lebih terencana, terukur, dan akuntabel,” ujar Tietha, saat membacakan laporan Komisi A.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Provinsi yang diwakili Sekda Sumarno menyatakan sependapat dengan usulan tersebut. Menurut dia penyediaan anggaran secara bertahap menjadi langkah penting agar pembiayaan Pilgub tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan pemilihan.
Besarnya kebutuhan anggaran itu tercermin dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. Pemprov Jateng mengalokasikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 985,32 miliar, terdiri atas Rp 791,6 miliar untuk KPU Jateng dan Rp 193,7 miliar untuk Bawaslu Jateng. Jika ditambah dukungan APBD dari 35 kabupaten/ kota serta kebutuhan pengamanan TNI dan Polri, total anggaran penyelenggaraan Pilkada mencapai sekitar Rp 2,2 triliun. Dari keseluruhan anggaran tersebut, belanja honorarium badan adhoc seperti KPPS, PPS, PPK hingga Pengawas TPS menjadi komponen terbesar dengan porsi lebih dari 50% hingga 60% dari total nilai NPHD. (boy/red.)






