Komisi A Dorong Percepatan IKD 30%

IMG 20260730 WA0022

Mukafi Fadli. (foto diana sulistiana)

MAGELANG โ€“ Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan di daerah. Dorongan tersebut mengemuka dalam kegiatan Komisi A ke Disdukcapil Kota dan Kabupaten Magelang, yang didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan & Pencatatan Sipil Provinsi Jateng, Selasa (28/7/2026).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Mukafi Fadli, dan diterima Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk sekaligus Pelaksana Harian Sekretaris Disdukcapil Kota Magelang Rina Ekowati dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan & Pemanfaatan Data, Ahmad Solichin.

Pertemuan tersebut membahas upaya percepatan penerapan IKD di Jateng. Hingga pertengahan 2026, capaian aktivasi IKD di provinsi ini baru mencapai 10,6%, masih jauh dari target 30% yang ditetapkan pada tahun ini.

1001070530

Di tingkat daerah, Kota Magelang menjadi salah satu yang terbaik dengan capaian 40,43%. Angka tersebut menempatkan Kota Magelang di posisi kedua tertinggi di Jateng setelah Kabupaten Wonogiri yang telah melampaui 50%, disusul Kabupaten Temanggung.

IKD merupakan bentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik melalui telepon pintar tanpa harus membawa dokumen fisik. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala.

Ahmad Solichin menjelaskan tantangan utama berasal dari rendahnya literasi digital masyarakat, kekhawatiran terhadap keamanan dan kebocoran data pribadi, dan kebiasaan warga yang masih mengandalkan KTP fisik. Menurut dia kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh sosialisasi yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

1001070536

Sementara itu, Rina Ekowati mengatakan sebagian besar masyarakat masih memilih datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan. Untuk mempercepat adopsi layanan digital, pemerintah menghadirkan berbagai inovasi, di antaranya program ‘Duta Kita’ bekerja sama dengan Kementerian Agama, layanan Pakem yang memungkinkan penerbitan akta kematian sebelum jenazah dimakamkan, serta layanan jemput bola perekaman KTP elektronik ke sekolah-sekolah.

Selain itu, layanan IKD kini dapat diakses secara daring selama 24 jam. Tahun ini juga dijalankan Program Layanan Adminduk Masuk Desa di 100 desa terpilih. Melalui program tersebut, desa menyediakan jaringan internet, sementara pemerintah kabupaten menanggung biaya bandwidth sehingga masyarakat dapat mengakses hampir seluruh layanan administrasi kependudukan dari desa, kecuali perekaman KTP elektronik.

Dalam dialog, Komisi A menyoroti sejumlah persoalan yang perlu diantisipasi. Diantaranya penanganan kondisi darurat ketika warga tidak membawa KTP fisik atau aplikasi mengalami gangguan, perlindungan data pribadi dari kejahatan siber, serta penyediaan solusi bagi wilayah yang masih mengalami blank spot.

Mukafi Fadli menegaskan percepatan implementasi IKD harus dimulai dari keteladanan aparatur pemerintah. Menurut dia pejabat, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara perlu menjadi kelompok pertama yang mengaktifkan IKD sebagai wujud semangat ‘Ing Ngarso Sung Tuladha.’ Komisi A juga mendorong penerapan mekanisme reward and punishment bagi pemerintah daerah agar capaian implementasi IKD di seluruh kabupaten dan kota dapat lebih merata serta memenuhi target 30% pada 2026. (evi/red.)

Info Lainnya