BICARA LIMBAH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan DLH Kota Tegal, Kamis (11/11/2021), membahas pengelolaan air limbah. (foto ariel noviandri)
TEGAL – Dalam penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional, Kamis (11/11/2021), Komisi D DPRD Provinsi Jateng terus menyoroti persoalan air limbah yang ada di beberapa daerah. Salah satunya di Kota Tegal, yang selama ini dinilai sudah cukup baik dalam pengelolaannya.
Untuk itu, Komisi D mengajak diskusi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal membahas seputar pengelolaan tersebut. Mewakili Kepala Dinas, Kasubbag Umum & Kepegawaian DLH Kota Tegal Miskiyah mengatakan selama ini ada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Muarareja.

UPTD IPLT itu diperkuat dengan adanya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penyedotan Kakus. Dari perwal tersebut diharapkan cakupan layanan sanitasi sektor air limbah, khususnya di pemukiman padat penduduk, dapat tertangani.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri mengaku apresiatif dengan sudah adanya infrastruktur pengolahan limbah. Diharapkan, dengan mendengar penjelasan dari DLH Kota Tegal tersebut, bisa memberikan masukan informasi dalam penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional.
“Nanti, kita tetap akan berkomunikasi mengenai informasi lanjutan pengolahan air limbah terkait penyusunan raperda,” kata Alwin. (ariel/priyanto)